Kapolres Kendal Edukasi Pelajar, Ingatkan Bahaya Bullying hingga Tawuran

Kapolres Kendal beri pembinaan ke siswa MTsN 1 Brangsong, ingatkan bahaya perundungan, cyberbullying, tawuran, hingga konsekuensi hukum di ruang digital.
KENDAL, puskapik.com – Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy memberikan pembinaan kepada para pelajar MTsN 1 Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, selasa 20 oktober 2026 pagi.
Dalam kegiatan tersebut, para siswa diingatkan agar tidak melakukan perundungan atau bullying, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB itu menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam membangun kesadaran pelajar untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
Baca Juga: Juru Kunci Makam hingga Petilasan Berkumpul di Paguyangan, Ada Misi Merawat Jejak Leluhur
Kapolres Kendal hadir didampingi Wakapolres Kendal Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo dan Kasat Lantas Polres Kendal AKP Doohan Octa Prasetya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolsek Brangsong, para guru, serta siswa MTsN 1 Brangsong.
Dalam pembinaannya, Ratna menjelaskan bahwa perundungan memiliki beragam bentuk.
Baca Juga: Sering Jadi Bumbu Masakan, Ternyata Ini Manfaat Ketumbar bagi Tubuh
Tidak hanya berupa kekerasan fisik seperti memukul dan mendorong, perundungan juga dapat terjadi melalui ejekan, makian, hingga tindakan mengucilkan teman dari pergaulan.
Perundungan melalui telepon seluler dan media sosial atau cyberbullying juga menjadi perhatian.
Perilaku tersebut dapat melukai perasaan korban dan berdampak terhadap kondisi psikologis serta kenyamanan siswa dalam mengikuti kegiatan belajar.
“Perundungan bukan merupakan candaan. Setiap pelajar harus saling menghormati, menghargai perbedaan, dan tidak menggunakan kekerasan ketika menghadapi permasalahan,” demikian pesan yang disampaikan dalam pembinaan tersebut.
Para siswa juga diingatkan agar tidak menjadikan perbedaan kondisi fisik, suku, agama, maupun latar belakang ekonomi sebagai bahan ejekan.
Sikap saling menghargai dinilai penting untuk membangun hubungan pertemanan yang sehat dan menciptakan suasana sekolah yang aman.
Apabila terjadi perselisihan, pelajar diharapkan tidak menyelesaikannya dengan kekerasan.
Siswa diarahkan untuk mengedepankan musyawarah serta meminta bantuan guru bimbingan konseling (BK) atau wali kelas ketika menghadapi persoalan yang tidak dapat diselesaikan sendiri.
Selain membahas perundungan, kepolisian mengingatkan para pelajar agar menjauhi pergaulan yang berisiko, termasuk geng motor, tawuran, dan balap liar.
Para siswa diharapkan tidak mudah terpengaruh ajakan teman yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam kesempatan itu, Polres Kendal juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari tindakan perundungan, termasuk yang dilakukan di ruang digital.
Para pelajar diingatkan bahwa tindakan menyakiti, merugikan, atau merendahkan orang lain tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele dan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pembinaan tersebut, Polres Kendal berharap para pelajar dapat lebih memahami pentingnya menjaga perilaku, menghormati sesama, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Kerja sama antara kepolisian, sekolah, guru, dan siswa juga diharapkan semakin kuat dalam mencegah perundungan serta berbagai bentuk kenakalan remaja.
Dengan demikian, lingkungan sekolah dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan seluruh peserta didik.
Kapolres Kendal Edukasi Pelajar, Ingatkan Bahaya Bullying hingga Tawuran
Artikel Terkait

Karhutla Lawu dan Sumbing Meluas, Ahmad Luthfi Kerahkan Dukungan Pemadaman Udara

Juru Kunci Makam hingga Petilasan Berkumpul di Paguyangan, Ada Misi Merawat Jejak Leluhur

Sering Jadi Bumbu Masakan, Ternyata Ini Manfaat Ketumbar bagi Tubuh
