Lewat Aplikasi Dasmin, Pemprov Jateng Perkuat Transparansi dan Optimalisasi Pemanfaatan Sewa Aset Terminal

Pemprov Jateng meluncurkan aplikasi Dasimin untuk memperkuat transparansi sewa aset di 22 terminal tipe B dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
SEMARANG, puskapik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat transparansi dan optimalisasi pemanfaatan sewa aset terminal melalui aplikasi Dashboard Sistem Monitoring Pemanfaatan Sewa Aset (Dasimin).
Aplikasi itu diluncurkan oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Agung Pramono di Gedung Wahana Graha Dinas Perhubungan Jateng pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Agung mengatakan, inovasi ini sebagai bentuk transformasi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) berbasis teknologi informasi. Upaya ini juga sekaligus menjawab tantangan pengawasan pemanfaatan sewa aset di 22 Terminal Penumpang Tipe B se-Jawa Tengah.
Baca Juga: Kabupaten Tegal Kirim 32 Kafilah di Porsadin VIII Jateng 2026
Apalagi, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah saat ini mengelola sebanyak 6.673 unit BMD dengan nilai total mencapai Rp480.099.457.652. Ribuan aset tersebut didominasi oleh 98 bidang tanah (Rp194,14 Miliar) serta 794 unit bangunan gedung (Rp136,03 Miliar). Terdata sebanyak 1.650 unit aset potensial berupa kios, los, lahan, gedung pertemuan Wahana Graha, hingga rumah dinas yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
Agung menambahkan, keberadaan aplikasi tersebut menjadi instrumen penting untuk menutupi kelemahan sistem pengawasan manual terdahulu.
Pada tahun 2025 lalu, realisasi pendapatan Dishub mencapai Rp39,33 Miliar (108,39%), namun kontribusi retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha baru berada pada angka 5,15% (Rp2,02 Miliar) dan retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar 1,11% (Rp435,56 Juta).
“Selama ini pengawasan manual memicu berbagai kendala di lapangan, salah satunya tercatat 80 kios mengalami putus kontrak dari 1.633 kios/los tersewa pada tahun 2025, yang berpotensi menimbulkan piutang daerah. Kondisi ini menuntut kita untuk segera membenahi tata kelola secara menyeluruh,” ujar dia.
Dengan penerapan aplikasi Dasimin, lanjut dia, selaras dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Asta Cita ke-7 dalam memperkuat reformasi birokrasi, serta misi ke-3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah 2025–2029 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, kolaboratif, dan berintegritas.
Baca Juga: Petani Milenial Kendal Kembangkan Bawang Merah hingga Budidaya Madu, Terkendala Lahan
Melalui aplikasi ini, lanjut dia, mampu memberikan dampak kemanfaatan ekonomi berbagai pihak. Bagi masyarakat (penyewa Aset), digitalisasi berkas menghilangkan kebutuhan fisik (pas foto, fotokopi, materai) dan memotong frekuensi perjalanan. Sementara bagi Dinas Perhubungan, pengalihan perpanjangan sewa secara digital memotong frekuensi perjalanan dinas hingga 50% dan meniadakan biaya akomodasi.
Melalui sinergi lintas sektor dan transformasi digital ini, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah optimistis mampu menghadirkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi peningkatan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Jawa Tengah. ***



