Lima Bulan WFH ASN Kendal Dievaluasi, Hari Bisa Diganti

Sabtu, 19 September 2026 | 14.17
puskapik

Pemkab Kendal mengevaluasi kebijakan WFH ASN setiap Jumat yang telah berjalan lima bulan. Hari WFH berpeluang digeser ke Rabu atau Kamis berdasarkan hasil evaluasi.

KENDAL, puskapik.com – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kendal setiap Jumat mulai dievaluasi setelah berjalan sekitar lima bulan. Hasil evaluasi akan menentukan apakah kebijakan tersebut tetap diterapkan dengan pola yang sama atau mengalami penyesuaian.

Bahkan, Pemkab Kendal membuka kemungkinan mengubah hari WFH dari Jumat menjadi Rabu atau Kamis. Perubahan itu akan diputuskan berdasarkan hasil evaluasi efektivitas kebijakan yang salah satunya diterapkan untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan efisiensi anggaran.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pola kerja dari rumah tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: 10.000 Liter Air Bersih Disalurkan Bagi Warga Bantarkawung Brebes

“Ya, sudah dievaluasi, nanti ada kami sampaikan. Bulan ini masuk evaluasi bulanan setiap tiga bulan,” katanya, Sabtu 19 september 2026.

Menurut dia, WFH tidak diberlakukan bagi seluruh ASN. Pegawai yang tugasnya berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor maupun unit pelayanan.

Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan serta petugas unit layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Baca Juga: HUT ke-81 PMI Kendal Diwarnai Gerakan Sosial, Tiga Rumah Warga Dibedah

“Memang ada beberapa yang masih berjalan. Setiap hari Jumat itu, tetap ada yang ngantor terutama untuk yang layanan,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan penerapan WFH bukan berarti ASN dapat bekerja tanpa pengawasan. Aktivitas pegawai selama bekerja dari rumah tetap dipantau melalui aplikasi.

ASN juga diwajibkan membuat laporan pekerjaan sejak awal hingga akhir jam kerja. Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan kewajiban kedinasan tetap dijalankan meskipun pegawai tidak berada di kantor.

“Laporan harus dilakukan dari rumah, sehingga mereka tidak bisa ke mana-mana seenaknya selama jam kerja. Jadi mereka harus memberikan laporan dari awal sampai akhir pekerjaannya,” jelas Agus.

Selain WFH, Pemkab Kendal juga menerapkan langkah efisiensi lain dengan memangkas perjalanan dinas luar daerah hingga 50 persen.

Pada awal penerapan WFH, kompleks perkantoran Pemkab Kendal memang terlihat lebih lengang dibandingkan hari kerja biasa. Namun, kondisi tersebut bukan menjadi satu-satunya ukuran dalam menilai efektivitas kebijakan.

Evaluasi akan melihat dampak kebijakan terhadap pola kerja ASN, efisiensi anggaran serta kelancaran pelayanan publik.

Jika hasil evaluasi menunjukkan perlunya perubahan, hari pelaksanaan WFH juga dapat digeser.