Limbah SPPG Dikeluhkan Warga, Bupati Kendal Minta Pengelola Segera Benahi IPAL

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menemukan IPAL bermasalah di tiga SPPG setelah warga mengeluhkan bau limbah. Pengelola diminta segera memperbaiki instalasi.
KENDAL, puskapik.com – Keluhan warga mengenai bau tak sedap dari pembuangan limbah dapur program pemenuhan gizi berujung inspeksi mendadak (sidak) oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.
Dalam pemeriksaan di tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Senin 12 oktober 2026, pemerintah daerah menemukan sistem pengolahan air limbah (IPAL) bermasalah, mulai dari instalasi rusak hingga tidak berfungsi.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni SPPG Brangsong, SPPG Kebondalem, dan SPPG Sijeruk. Sidak dipimpin langsung oleh Bupati Kendal didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari.
Baca Juga: Satpolkar Kendal Asah Disiplin dan Kekompakan Lewat Latihan PBB
Hasil pemeriksaan menunjukkan IPAL di SPPG Brangsong dan Kebondalem mengalami kerusakan. Akibatnya, limbah dari aktivitas dapur langsung dialirkan ke saluran pembuangan.
Sementara itu, IPAL di SPPG Sijeruk tidak berfungsi meskipun unit biotank telah tersedia.
“Di dua lokasi, limbah langsung masuk ke saluran buangan. Meski fasilitas sudah ada, ternyata ada kerusakan dari pihak mitra yang belum diperbaiki,” ujarnya seusai melakukan pemeriksaan di SPPG Sijeruk, Kecamatan Kendal.
Baca Juga: Cegah Stunting, 200 Ibu Hamil Dapat Edukasi dan Bantuan Gizi dari RSU Siti Asiyah Bumiayu
Ia juga menyoroti kondisi SPPG Sijeruk yang belum memanfaatkan fasilitas pengolahan limbah secara optimal.
“Sementara di lokasi ketiga, IPAL-nya justru sama sekali tidak berfungsi dan unit biotank yang sudah ada tidak dimanfaatkan,” lanjutnya.
Bupati menjelaskan, sidak dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang terganggu oleh aroma tidak sedap dari pembuangan limbah SPPG. Selain bau, kondisi air buangan yang keruh juga menimbulkan kekhawatiran terhadap pencemaran lingkungan.
Menurutnya, operasional dapur program pemenuhan gizi harus memperhatikan kebersihan dan sanitasi secara menyeluruh. Pengelola tidak cukup hanya memastikan makanan yang disajikan memenuhi kebutuhan penerima manfaat, tetapi juga wajib mengelola limbah dengan benar agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Keberadaan IPAL menjadi salah satu komponen penting dalam pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Karena itu, fasilitas pengolahan limbah harus tersedia dan berfungsi sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, Pemkab Kendal meminta pengelola SPPG dan mitra segera melakukan perbaikan. Satgas SPPG juga akan mengajukan peninjauan kembali terhadap dapur pengelola yang ditemukan bermasalah.
“Karena IPAL ini komponen wajib untuk SLHS, dengan adanya temuan ini Satgas SPPG akan mengajukan peninjauan kembali kepada pihak dapur pengelola. Kami mengimbau kepala SPPG untuk segera menyampaikan hal ini kepada mitranya agar langsung ditindaklanjuti,” tegas bupati.
Dalam tahap awal, pemerintah daerah memberikan teguran dan meminta pengelola segera membenahi instalasi yang rusak maupun tidak berfungsi. Namun, teguran tersebut bukan berarti persoalan selesai apabila tidak diikuti tindakan nyata.
bupati menegaskan, Pemkab Kendal dapat menindaklanjuti temuan tersebut melalui jalur hukum atau mendorong penutupan operasional SPPG jika pengelola mengabaikan instruksi perbaikan.
Sikap tegas tersebut diperlukan agar pengelolaan limbah tidak terus menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Saifur Rohman, mengingatkan bahwa limbah yang dibuang tanpa pengolahan memadai berpotensi mencemari lingkungan, termasuk sumber air tanah yang digunakan warga.
“Ini harus segera ditindaklanjuti. Perlu ada koordinasi cepat untuk membenahi dan memperbaiki sistem IPAL agar sesuai dengan standar teknis lingkungan,” jelas Saifur.
Di sisi lain, Kepala SPPG Sijeruk, Faturrahim Nasuka Gozi Solichin, mengungkapkan bahwa unit biotank di dapurnya sebenarnya sudah terpasang. Namun, instalasi jalur keluar air belum tersedia sehingga pembuangan masih mengandalkan resapan bawah tanah.
“Sebenarnya unit biotank sudah terpasang. Tetapi, kendalanya ada pada instalasi jalur keluar air yang belum ada. Sehingga air yang keluar hanya mengandalkan resapan,” katanya.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan mitra pemodal dan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) serta DLH Kendal, untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah agar sesuai ketentuan.
Pemkab Kendal berharap seluruh pengelola SPPG segera menindaklanjuti hasil sidak. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberlangsungan operasional dapur pemenuhan gizi harus disertai tanggung jawab terhadap sanitasi, pengelolaan limbah, dan kelestarian lingkungan di sekitar lokasi. **



