Otonomi Daerah Berjalan 30 Tahun, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Fiskal

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dorong kemandirian fiskal di 30 tahun otonomi daerah lewat kolaborasi, efisiensi anggaran, dan penguatan ekonomi wilayah.
SEMARANG, puskapik.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, peringatan Hari Otonomi Daerah harus menjadi momentum penting untuk semakin menguatkan kemandirian fiskal di wilayahnya.
Hal itu disampaikan usai menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tingkat Provinsi Jateng Tahun 2026 di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 27 April 2026.
Menurut Luthfi, kemandirian fiskal tidak dapat dicapai jika daerah berjalan sendiri-sendiri. Namun, butuh upaya-upaya kolaboratif dari berbagai pihak.
Baca Juga: Jateng Tuan Rumah Raker Gubernur, Bahas Swasembada Pangan dan Ketahanan Energi
Karenanya, Ia meminta pemerintah kabupaten/kota membangun pusat pertumbuhan ekonomi baru sesuai potensi wilayah masing-masing.
Beberapa kawasan aglomerasi seperti Solo Raya, Pekalongan Raya, Banyumas Raya, Muria Raya, dan Semarang Raya dapat menjadi simpul penguatan ekonomi daerah.
Luthfi menegaskan, dalam membangun ekonomi wilayah, daerah tidak boleh terjebak ego sektoral.
Baca Juga: Ikut Jalan Sehat HUT ke 446 Kota Tegal, Pegawai SD Dapat Hadiah Umroh
Pemerintah provinsi akan mengambil peran sebagai koordinator dalam pengawasan wilayah, agar pemerataan pembangunan dapat berjalan lebih baik.
Dalam kesempatan itu, Ia juga menekankan agar pelaksanaan otonomi daerah harus makin berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Pelayanan publik tidak boleh lagi sekadar administratif, tetapi harus menjawab kebutuhan warga. Menurutnya, Aparatur Sipil Negera (ASN) dan birokrasi pada dasarnya hadir untuk melayani masyarakat.
“Pelayanan publik kita tidak lagi berorientasi kepada administrasi. Pelayanan kita harus berorientasi kepada kemanfaatan bagi masyarakat. Karena sejatinya ASN atau kita birokrasi adalah melayani masyarakat,” ujarnya.
Luthfi juga mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran. Dalam semangat otonomi daerah, setiap kegiatan pemerintah harus tepat guna, tidak boros, dan benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat.
“Tidak boleh ada pemborosan, kemudian harus tepat guna dan tidak boleh segala kegiatan tidak bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, lanjut dia, juga menjadi momentum untuk memperkuat kembali peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama dalam fungsi koordinasi dan pengawasan.



