Polisi Gerebek Kamar Kos di Banyumas, Sita 4.579 Obat Keras

Polresta Banyumas gerebek kos di Purwokerto, sita ribuan obat keras daftar G dan amankan dua tersangka dalam jaringan peredaran ilegal.
BANYUMAS, puskapik.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menggerebek sebuah kamar kos di wilayah Karangpucung, Purwokerto Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras daftar G.
Penggerebekan pada Senin, 13 April 2026 tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial MDD (36), warga Purwokerto Selatan, yang sebelumnya diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan MDD, polisi menyita 150 butir obat keras daftar G yang disimpan dalam dompet merah serta uang tunai Rp597 ribu yang diduga hasil penjualan.
Baca Juga: Pembekalan JCH, Begini Pesan Wakil Bupati Brebes
Dari hasil pemeriksaan awal, MDD mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang perempuan berinisial JCB.
Sekitar satu setengah jam kemudian, petugas melakukan pengembangan dan bergerak ke sebuah kamar kos di wilayah Karangpucung.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan JCB alias Jeni (32), warga Purwokerto Selatan, yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Baca Juga: Dinkopumdag Brebes Berikan Pelatihan Pemasaran Platform Digital Bagi Pelaku UMKM
Dari kamar kos itu, polisi menemukan 4.579 butir obat keras berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl dan obat daftar G lainnya. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1 juta serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan, JCB mengakui telah menjual obat-obatan tersebut kepada sejumlah orang, termasuk MDD dan pembeli lainnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyebut, pola peredaran menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur antara pemasok dan pengedar tingkat bawah.
“Tersangka perempuan ini berperan sebagai pemasok, sementara tersangka pertama sebagai pengedar tingkat bawah. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih luas.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan sekitar.
Artikel Terkait

FLS3N Pageruyung Kendal Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Pencarian Bibit Seniman Muda

Pemprov Jateng Beri Tali Asih untuk Penghafal Al-Qur’an, Capai 2.000 Santri per Tahun

10 Provinsi Perkuat Kolaborasi Energi Bersih, Sampah, dan Giant Sea Wall
