Salahi Aturan Pemasangan, Puluhan Reklame di Kendal Dicopot

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18.55 WIB
Penertiban reklame menyalahi aturan perda kendal.
Penertiban reklame menyalahi aturan perda kendal. (Edhot)

Satpolkar Kendal mencopot puluhan reklame di Patebon dan Gemuh karena melanggar aturan perizinan, pajak, serta teknis pemasangan.

KENDAL,puskapik.com – Pemasangan reklame sembarangan di ruang publik menjadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal. Dalam operasi di wilayah Kecamatan Patebon dan Gemuh, Selasa 13 oktober 2026, petugas menurunkan dan menyita puluhan reklame yang dinilai melanggar ketentuan.

Reklame yang ditertibkan terdiri atas banner, spanduk komersial, baliho, hingga poster dengan berbagai ukuran. Penindakan dilakukan karena sejumlah media promosi tersebut tidak memiliki izin, masa izinnya telah habis, belum memenuhi kewajiban pajak, atau dipasang tidak sesuai aturan teknis.

Plt Kasi Linmas Satpolkar Kendal, Budi Haryono, mengatakan, penertiban tidak hanya menyasar pelanggaran administrasi, tetapi juga pemasangan reklame yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan merusak keindahan lingkungan.

Baca Juga: Serapan Telur Peternak di Kendal Merosot, KPUS Desak BGN Bertindak

“Penertiban ini kami fokuskan pada reklame yang tidak berizin, masa izinnya telah habis, tidak membayar pajak, serta reklame yang menyalahi aturan teknis pemasangan,” ujar Budi Haryono.

Menurut dia, petugas masih menemukan reklame yang dipasang pada pohon dan tiang listrik, bahkan melintang di jalan raya. Pemasangan semacam itu dinilai dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus membahayakan pengguna jalan.

Operasi tersebut melibatkan puluhan personel Satpol PP dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam aturan tersebut, pemasangan reklame harus memenuhi ketentuan zona yang diperbolehkan, prosedur perizinan, serta kewajiban pajak daerah. Ketentuan ini berlaku bagi perseorangan maupun badan usaha yang memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan promosi.

Baca Juga: TMMD Jrebengkembang Pekalongan Resmi Dibuka, Pembangunan Jalan dan Edukasi Warga Jadi Sasaran

Sementara itu, Pol PP Ahli Pertama Satpolkar Kendal, Muhammad Sifaudin, mengingatkan masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi agar memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum memasang reklame.

“Sebelum melakukan pemasangan, masyarakat diminta untuk mengurus izin ke dinas terkait demi menjaga ketertiban umum dan keindahan tata ruang di wilayah Kabupaten Kendal,” terangnya.

Penertiban ini menjadi pengingat bagi pemasang reklame agar tidak sekadar mengejar efektivitas promosi, tetapi juga memperhatikan aturan dan keselamatan. Kepatuhan terhadap perizinan dan tata cara pemasangan diperlukan agar ruang publik tetap tertib, aman, dan tidak dipenuhi media iklan yang dipasang sembarangan.***

Artikel Terkait