Serapan Telur Peternak di Kendal Merosot, KPUS Desak BGN Bertindak

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18.49 WIB
Perwakilan KPUS Kendal, Ahmad Subakir.
Perwakilan KPUS Kendal, Ahmad Subakir. (Edhot)

Serapan telur peternak melalui KPUS Kendal turun dari 75 menjadi 27 SPPG. KPUS mendesak BGN menindaklanjuti kebijakan penyerapan telur lokal.

KENDAL, puskapik.com – Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kendal yang menyerap telur peternak melalui Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) terus menurun. Dari semula 75 SPPG pada pertengahan Agustus 2026, kini tersisa 27 SPPG dari total 127 SPPG yang tercatat di Kendal.

Kondisi tersebut mendorong KPUS Kendal meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas pelaksanaan kebijakan penyerapan telur peternak rakyat melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, koperasi meminta BGN menjatuhkan sanksi suspend terhadap SPPG di wilayah Tlahab, Kecamatan Kangkung, yang menolak tawaran penyerapan telur melalui koperasi seharga Rp26.500 per kilogram.

Perwakilan KPUS Kendal, Ahmad Subakir, mengatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada BGN pusat. Sebelum laporan disampaikan, koperasi terlebih dahulu menggelar rapat resmi untuk membahas temuan di lapangan dan menentukan langkah organisasi.

“Kami ingin aturan yang diterbitkan BGN benar-benar dilaksanakan sampai tingkat bawah,” tegas Subakir, Selasa 13 oktober 2026.

Baca Juga: TMMD Jrebengkembang Pekalongan Resmi Dibuka, Pembangunan Jalan dan Edukasi Warga Jadi Sasaran

Ia menyebut KPUS memberikan tenggat tujuh hari setelah laporan disampaikan agar BGN menindaklanjuti persoalan tersebut. Apabila tidak ada kejelasan, koperasi mengancam menggelar aksi dengan melibatkan peternak dari sejumlah daerah.

Daerah yang disebut siap memberikan dukungan antara lain Batang, Pekalongan, Temanggung, Wonosobo, dan Magelang.

Subakir menjelaskan, persoalan bermula ketika KPUS mendatangi sejumlah SPPG untuk menawarkan mekanisme titip jual telur. Setiap SPPG ditawari sekitar 100 kilogram telur untuk dipasarkan melalui koperasi.

Dari empat SPPG yang didatangi dalam kegiatan terakhir, tiga di antaranya disebut bersedia menerima tawaran dan melanjutkan komunikasi. Namun, satu SPPG di wilayah Tlahab, Kecamatan Kangkung, menolak tawaran tersebut karena menilai harga Rp26.500 per kilogram lebih tinggi dibandingkan harga telur di pasaran.

KPUS kemudian meminta pengelola SPPG membuat surat pernyataan penolakan yang ditandatangani sebagai dokumentasi atas kejadian tersebut.

Baca Juga: 421 Desa/Kelurahan di Jateng Berstatus Siaga TB, Pemprov Terus Upayakan Skrining dan Pencegahan

Menurut Subakir, persoalan ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut keberlanjutan pasar bagi peternak rakyat. KPUS menilai program MBG seharusnya dapat menjadi salah satu saluran penyerapan produksi telur lokal.

Ia menyebut surat edaran BGN mengarahkan penyerapan telur dari peternak rakyat dengan harga acuan Rp26.000 hingga Rp26.500 per kilogram. Sementara itu, harga jual telur di tingkat peternak saat ini berkisar Rp21.000-Rp22.000 per kilogram.

KPUS berharap kebijakan tersebut dapat membantu menjaga harga di tingkat produsen sekaligus memperluas akses pasar bagi peternak.

“Harapan kami jumlahnya meningkat menjadi 80 sampai 90 SPPG. Namun, justru terus menurun karena belum ada ketegasan terhadap SPPG yang tidak mengikuti mekanisme tersebut,” ungkapnya.

Bagi KPUS, persoalan penyerapan telur bukan sekadar perbedaan harga dalam transaksi jual beli. Koperasi menilai diperlukan kejelasan mengenai pelaksanaan kebijakan agar kerja sama antara peternak dan SPPG dapat berjalan secara konsisten.

Subakir berharap BGN mengambil langkah untuk memastikan kebijakan penyerapan telur peternak rakyat dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia juga menilai kepastian pasar penting untuk membantu peternak menghadapi perubahan harga.

“BGN diharapkan menjadi offtaker yang membantu menjaga keseimbangan harga. Kalau aturan sudah diterbitkan tetapi tidak dijalankan, peternak justru semakin tertekan,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator SPPG Kabupaten Kendal, M. Faris Maulana, mengatakan kesepakatan penyerapan telur dari peternak lokal melalui KPUS telah ditindaklanjuti berdasarkan hasil kesepakatan bersama pada 19 Juni 2026.

Baca Juga: Tahapan di Provinsi Dinilai Lamban, Pemekaran Brebes Selatan Bisa Kehilangan Momentum

Kesepakatan tersebut melibatkan Gubernur Jawa Tengah, Satgas MBG Jawa Tengah, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, BGN, Koordinator SPPG, serta asosiasi koperasi peternak ayam petelur dan pedaging Jawa Tengah.

Mengenai penolakan harga telur oleh salah satu SPPG di Kecamatan Kangkung, Faris menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari BGN.

“Untuk persoalan tersebut, kami menunggu arahan dari BGN,” ujarnya.

KPUS kini menunggu tindak lanjut laporan yang akan disampaikan kepada BGN pusat. Keputusan tersebut dinantikan untuk memberikan kepastian pelaksanaan kebijakan penyerapan telur sekaligus menjawab keluhan peternak mengenai menurunnya jumlah SPPG yang mengambil telur melalui koperasi.***

Artikel Terkait