Sidang Perdana, Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek dan Terima Gratifikasi Rp2,89 Miliar

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq didakwa mengatur proyek pengadaan dan menerima gratifikasi Rp2,89 miliar. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Tipikor Semarang.
SEMARANG, puskapik.com – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq didakwa mengatur proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan serta menerima gratifikasi senilai Rp2,895 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Subagya, menyampaikan bahwa Fadia didakwa dalam dua perkara, yakni dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Baca Juga: Fujian Tiongkok Makin Mesra! Teken Dua Kesepakatan Strategis
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut Fadia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan ikut terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Terdakwa Fadia Arafiq selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata Agus saat membacakan surat dakwaan.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Maret 2022 hingga Maret 2026 bersama Anggi Alfianto dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Siti Hanifun Hanikatun yang saat itu menjabat Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Harkop di Alun-Alun Brebes, Beras Dijual Rp 57.500 Per 5 Kg
Jaksa mengungkapkan, Fadia diduga mendirikan sekaligus mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa tenaga outsourcing serta pengadaan makanan dan minuman di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Selain itu, Fadia juga diduga memerintahkan sejumlah kepala OPD agar memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan.
"Terdakwa turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya serta memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa," ujar Agus.
Atas perbuatannya, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,89 Miliar
Dalam dakwaan kedua, jaksa menyebut Fadia menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
Uang tersebut diduga diterima dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam kurun waktu Juni 2021 hingga Maret 2026.


