Tak Perlu Tunggu 17 Tahun, Warga Kendal Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam KTP-el

Sabtu, 19 September 2026 | 13.42
Ilustrasi e-ktp
Ilustrasi e-ktp

Disdukcapil Kendal melayani perekaman KTP-el sejak usia 16 tahun. Warga cukup membawa KK terbaru dan dapat memanfaatkan layanan MPP, UPTD, hingga jemput bola.

KENDAL, puskapik.com – Warga Kabupaten Kendal tak perlu menunggu genap berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal melayani perekaman KTP-el bagi penduduk yang telah memasuki usia 16 tahun.

Kepala Disdukcapil Kendal Ratna Mustikaningsih mengatakan, perekaman lebih awal dilakukan untuk mempercepat pemutakhiran data sekaligus memastikan ketunggalan dan validitas data kependudukan.

Baca Juga: Malam Kebersamaan Kafilah MTQ Nasional 2026 Di Halaman Masjid Agung Semarang

“Jangan menunggu usia 17 tahun. Begitu sudah berusia 16 tahun, segera lakukan perekaman KTP-el,” kata Ratna Mustikaningsih dihubungi Sabtu 19 September 2026.

Menurut dia, dengan melakukan perekaman sejak usia 16 tahun, proses administrasi kependudukan dapat lebih cepat ketika warga memasuki usia wajib KTP.

Untuk memudahkan masyarakat, layanan perekaman KTP-el tersedia di sejumlah lokasi. Salah satunya di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kendal yang berada di lantai I Kantor DPMPTSP, sebelah timur Alun-Alun Kendal.

Baca Juga: Harumkan Nama Disdukcapil, Nur Fahmi Atmojo Masuk Tiga Besar ASN Teladan Brebes

Layanan juga tersedia di UPTD Wilayah I Weleri di Kompleks Perkantoran Kecamatan Weleri, UPTD Wilayah II Kaliwungu di Kompleks Perkantoran Kecamatan Kaliwungu, UPTD Wilayah III Sukorejo di Jalan Alun-Alun Bundaran Sukorejo, serta UPTD Wilayah IV Boja di Kompleks Perkantoran Kecamatan Boja.

Disdukcapil Kendal juga menyediakan layanan jemput bola. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.

Untuk perekaman, penduduk cukup membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Percepatan perekaman KTP-el juga menyasar kalangan pelajar. Disdukcapil Kendal telah menyampaikan data rekapitulasi siswa yang masuk usia wajib rekam KTP kepada pihak-pihak terkait.

Data tersebut nantinya menjadi dasar bagi sekolah dan pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti siswa yang belum melakukan perekaman.

Naning mengimbau sekolah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kendal untuk menjadwalkan layanan perekaman KTP-el di sekolah.

“Langkah ini diharapkan dapat mempermudah adik-adik pelajar yang sudah memenuhi usia perekaman supaya segera memiliki data kependudukan yang terekam,” ujarnya.

Layanan perekaman KTP-el di MPP dan UPTD Dukcapil Kendal dibuka Senin hingga Kamis pukul 07.30-14.30 WIB.

Sementara pada Jumat, pelayanan berlangsung pukul 07.30-10.00 WIB. Disdukcapil mengimbau penduduk yang telah berusia 16 tahun untuk tidak menunda perekaman agar data kependudukan telah siap digunakan saat memasuki usia wajib KTP. **