JatengTak Perlu Tunggu 17 Tahun, Warga Kendal Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam KTP-elDisdukcapil Kendal melayani perekaman KTP-el sejak usia 16 tahun. Warga cukup membawa KK terbaru dan dapat memanfaatkan layanan MPP, UPTD, hingga jemput bola.