Tangkap 5 Tersangka, Polres Kendal Beberkan Motif Pembunuhan di Bangunan SPPG, Miris Pemicunya Sepele

Tabir kematian Donna yang ditemukan dalam kondisi tangan terborgol itu akhirnya terungkap. Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
KENDAL, puskapik.com – Gedung kosong calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, menjadi lokasi pembunuhan sadis terhadap Donna Nuzulul Aditya (29).
Korban tidak hanya dikeroyok lima orang hingga tewas, tetapi juga diseret dan diborgol pada tangan kirinya sebelum ditinggalkan di gedung tersebut.
Tabir kematian Donna yang ditemukan dalam kondisi tangan terborgol itu akhirnya terungkap. Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Temui Massa AMKB, Sekda Pemalang Minta Maaf dan Siap Terima Aspirasi
Ironisnya, aksi kekerasan itu diduga berawal dari persoalan sangat sepele, yakni rasa tersinggung karena kepala salah satu pelaku pernah tidak sengaja diduduki korban saat pesta minuman keras.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, kelima tersangka adalah Fitra Wijayanto alias Rizky, Abdallah alias Bombom, Sunenti, Supri alias Cemong, dan Adit Fikri Saputra alias Boncel.
Mereka diketahui berasal dari komunitas anak punk.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan di lokasi penemuan jasad korban.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian menelusuri sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut, polisi menemukan aktivitas lima orang yang berjalan kaki dan seorang lainnya mengendarai sepeda motor.
Kendaraan yang terlihat memiliki ciri-ciri identik dengan sepeda motor milik korban.
Petunjuk itu kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Sebagian dari mereka diketahui meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, sementara lainnya berjalan ke arah barat dan menumpang truk.
"Setelah kami lakukan pengembangan, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka di beberapa wilayah berbeda," ujar Ratna, Rabu 4 november 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban berkumpul bersama sejumlah orang di sebuah ruko kosong di sebelah utara Masjid Sekopek, Kaliwungu, pada Sabtu (26/9) malam. Mereka mengonsumsi minuman keras hingga larut malam.
Dalam pertemuan tersebut, Fitra diduga tersinggung karena kepala yang bersangkutan tidak sengaja diduduki Donna ketika dirinya sedang tidur.
Baca Juga: Forum Komunikasi Mitra SPPG Kabupaten Tegal Diresmikan Besok Pagi, Rencana Dihadiri Bupati Tegal
Keesokan paginya, saat korban hendak mengambil jaket di rumahnya, Fitra sempat menanyakan kepada Supri mengenai orang yang menduduki kepalanya. Setelah mengetahui orang tersebut adalah Donna, Fitra mengajak rekan-rekannya untuk mengerjai korban.
Donna kemudian kembali dan bersama Supri serta Adit menuju gedung kosong calon SPPG di Jalan Arteri Desa Kebonadem. Di tempat itu, mereka kembali berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di lantai dua.
Namun, suasana pertemuan berubah menjadi aksi penganiayaan. Fitra mengambil pipa besi stainless sepanjang sekitar 50 sentimeter dari lantai bawah dan memukulkannya ke bagian belakang kepala Donna.
Pukulan tersebut diikuti tindakan kekerasan para pelaku lainnya. Abdallah alias Bombom ikut memukul dan menendang korban, bahkan menusuk punggungnya menggunakan pisau kecil sebanyak tiga kali.
Sunenti menendang perut korban tiga kali. Supri menendang badan dan leher serta menginjak kepala korban. Sedangkan Adit berkali-kali menendang kepala dan pinggang Donna ketika sudah terjatuh.
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor milik Donna. Mereka kemudian menyeret korban, memborgol tangan kirinya, dan mengikatkannya pada teralis jendela gedung.
"Korban kemudian diseret dan diborgol pada tangan kirinya, lalu diikatkan ke teralis jendela gedung. Para pelaku selanjutnya meninggalkan korban di lokasi kejadian," jelas Ratna.
Borgol yang digunakan untuk mengikat korban ternyata merupakan barang milik salah satu pelaku. Borgol stainless tersebut disebut telah lama dimiliki dan dibeli di wilayah Batam.
Polisi menangkap kelima tersangka di sejumlah wilayah berbeda. Tiga orang, yakni Fitra, Abdallah, dan Sunenti, lebih dahulu ditangkap di wilayah hukum Polres Cilegon pada 28 Oktober 2026.
Penangkapan berlanjut terhadap Supri alias Cemong di wilayah Pekalongan pada 29 Oktober sekitar pukul 15.30 WIB. Sementara Adit Fikri Saputra alias Boncel ditangkap pada Selasa (3/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari kelima tersangka, polisi juga mendapati salah satunya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam perkara ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa borgol stainless, pipa besi sepanjang sekitar 50 sentimeter, serta sejumlah barang milik korban.
Telepon genggam Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 5609 BDD milik Donna juga berhasil diamankan. Kedua barang tersebut ditemukan dari tersangka lain dalam perkara penadahan yang penanganan berkasnya dipisahkan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara maksimal 15 tahun hingga seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Kapolres menegaskan, perkara tersebut memiliki unsur pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Ini sudah masuk kategori pembunuhan berencana," tandasnya.***
Artikel Terkait

Temui Massa AMKB, Sekda Pemalang Minta Maaf dan Siap Terima Aspirasi

Forum Komunikasi Mitra SPPG Kabupaten Tegal Diresmikan Besok Pagi, Rencana Dihadiri Bupati Tegal

HKN 2026, 15 Anak Kurang Mampu Ikuti Sunatan Massal di RSUD Bumiayu
