Temui Wagub Jateng, Kalangan Difabel Sampaikan Harapan, Mulai Akses Kerja Hingga BPJS

Rabu, 25 Maret 2026 | 21.41

Difabel Jateng sampaikan akses kerja, bansos, transportasi, dan BPJS ke Wagub. Pemprov komitmen perbaiki layanan dan pendataan agar lebih inklusif.

SEMARANG, puskapik.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan penyandang disabilitas melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 yang telah dilengkapi Peraturan Gubernur.

Hal itu disampaikan Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), saat menerima komunitas difabel di Rumah Dinasnya, Semarang, Rabu 25 Maret 2026.

“Perda sudah ada, pergubnya juga sudah keluar, sehingga ini bisa kita jalankan,” ujarnya.

Baca Juga: Kodim Pemalang Terjunkan Personil Amankan Arus Balik

Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan disampaikan. Mulai dari subsidi transportasi, akses kerja, bantuan sosial, hingga layanan kesehatan.

Perwakilan kelompok tuli, Rida, menyoroti masih terbatasnya kesempatan kerja bagi difabel. Serta aksesibilitas dalam pengurusan SIM.

“Kesempatan kerja bisa lebih terbuka dan adil dan tidak ada batasan umur,” ujarnya.

Selain itu, komunitas disabilitas intelektual, netra, dan fisik juga mengeluhkan belum meratanya bantuan sosial, keterbatasan akses pendidikan, hingga minimnya dukungan permodalan usaha.

Baca Juga: Peredaran Tramadol Marak, DPRD Kota Tegal Desak Penindakan Lintas Sektor

Keluhan paling menonjol datang dari komunitas disabilitas langka (rare disorder). Salah satu orangtua, Oriza Oktarina menyebut kelompok mereka selama ini belum banyak terjangkau kebijakan.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait