Viral! Fortuner Pakai Strobo di Tugu Muda, Satlantas Kendal Datangi Pemilik Kendaraan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14.06
Polisi mendatangi pemilik mobil yang menggunakan strobo untuk  diberi teguran. dokumen
Polisi mendatangi pemilik mobil yang menggunakan strobo untuk diberi teguran. dokumen

Mobil Fortuner yang viral diduga memakai strobo di Tugu Muda ditelusuri Satlantas Polres Kendal. Pemilik kendaraan ditemukan dan diberi teguran simpatik.

KENDAL, puskapik.com – Video sebuah mobil Toyota Fortuner yang diduga menggunakan lampu strobo saat melintas di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, viral di media sosial. Menindaklanjuti video tersebut, Satlantas Polres Kendal langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan pemilik kendaraan.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto mengatakan, penelusuran dilakukan berdasarkan nomor polisi yang terlihat dalam rekaman video. Hasil identifikasi menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar di wilayah Kabupaten Kendal.

"Setelah viral, kami tindak lanjuti dengan mengecek nomor polisi, kemudian mengidentifikasi kendaraan tersebut. Nomor polisi itu terdaftar di wilayah Kendal dan kami melakukan penindakan berupa teguran kepada kendaraan mobil Fortuner bernomor polisi H-212-SW di wilayah Singorojo," kata AKP Panji, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Sisir Wilayah Rawan Karhutla, Polres Pekalongan Gelar Patroli Gabungan

Petugas kemudian mendatangi rumah pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Saat dilakukan pemeriksaan, lampu strobo yang sebelumnya terpasang di mobil diketahui sudah dilepas oleh pemilik.

Menurut AKP Panji, karena perangkat tersebut telah dicopot sebelum petugas melakukan penindakan, Satlantas Polres Kendal memilih mengedepankan langkah edukatif dengan memberikan teguran simpatik kepada pengemudi.

"Yang bersangkutan sudah melepas strobo setelah viral kemarin. Oleh Satlantas Kendal kemudian diberikan edukasi berupa teguran simpatik," ujarnya.

Baca Juga: DPD LDII Kabupaten Pemalang Salurkan 110.000.Liter Air Bersih untuk Warga Dua Kecamatan

Ia menegaskan, penggunaan lampu strobo tidak boleh dilakukan sembarangan. Perangkat tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan strobo, rotator, maupun sirene oleh kendaraan pribadi tanpa hak merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Satlantas Polres Kendal juga mengimbau masyarakat agar tidak memasang perangkat isyarat kendaraan hanya untuk kepentingan pribadi. Selain melanggar aturan, penggunaan strobo tanpa hak dapat membahayakan pengguna jalan lain, memicu kebingungan di jalan raya, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Polisi berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas serta tidak menyalahgunakan fasilitas yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan prioritas tertentu.

Artikel Terkait