KPK Sita Mobil Listrik Milik Ambar, Wanita yang Ikut Terjaring OTT Bupati Pemalang

KPK menyita mobil listrik milik Tri Budi Ambarsari, saksi kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dan pemberian kendaraan.
JAKARTA, puskapik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik milik, Tri Budi Ambarsari (TBA), saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Penyitaan kendaraan itu dilakukan penyidik KPK dalam proses pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang terjadi di Kabupaten Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, kendaraan itu disita dari Tri Budi Ambarsari yang sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Anom Widiyantoro di sebuah hotel di Jakarta.
Baca Juga: Borobudur Indonesia Expo 2026 Didorong Jadi Pengungkit Ekonomi Magelang
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan 12E di Kabupaten Pemalang, hari kemarin penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat dari saudari AB yang merupakan saksi dalam perkara ini," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2026.
"Di mana, Saudari AB ini sebelumnya dalam peristiwa tangkap tangan terus juga ikut diamankan oleh tim saat kegiatan di Jakarta bersama Bupati Pemalang," lanjutnya.
Selain menyita kendaraan, penyidik KPK juga telah meminta keterangan dari Tri Budi Ambarsari. Pemeriksaan tersebut antara lain mendalami relasi antara Ambar dengan Anom Widiyantoro serta dugaan adanya aliran uang.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Pastikan Akurasi Data Desil Untuk Bantuan Pendidikan
"Pemeriksaan kepada saudari AB tersebut didalami terkait dengan hubungan dan juga dugaan aliran uang dari Bupati Pemalang kepada saksi yang bersangkutan," kata Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo menyebut penyidik kemudian menemukan dugaan keterkaitan antara kendaraan yang disita dengan pemberian dari Anom Widiyantoro kepada Ambar.
"Maka kemudian diduga ada satu unit kendaraan ini yang terkait atau diduga diberikan oleh Bupati Pemalang kepada saksi Saudari AB, maka kemudian penyidik melakukan penyitaan," imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap Ambar sebelumnya dilakukan penyidik pada Senin 7 September 2026. Ambar diperiksa bersama Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024, serta pihak swasta Rizky Slamet Apriadi.
Seperti diketahui, Bupati Pemalang non-aktif Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Selasa 28 Juli 2026.
KPK menahan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang itu.
Keempatnya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris / Gus Haris (GHA) orang kepercayaan Bupati, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan Lilik Budi yang merupakan ayah dari DIS. **