Usut Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Geledah 15 Tempat di Jateng

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19.45
Penggeledahan / klarifikasi KPK di rumah salah seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang/PUSKAPIK/ERIKO
Penggeledahan / klarifikasi KPK di rumah salah seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang/PUSKAPIK/ERIKO

KPK menggeledah 15 lokasi di Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Penyidik menyita dokumen proyek dan barang elektronik.

JAKARTA, puskapik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah belasan rumah dan kantor untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Penggeledahan berlangsung pada tanggal 5 hingga 8 Agustus 2026 tersebut. Belasan rumah yang digeledah tim penyidik KPK itu tersebar di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen proyek serta perangkat elektronik.

Baca Juga: Alumni Snisa Pemalang Bantu Perlengkapan Sekolah dan Droping Air Bersih

"Dari penggeledahan itu penyidik menyita beberapa dokumen di antaranya dokumen proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Minggu 9 Agustus 2026.

"serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," lanjutnya.

Diketahui, ada 10 rumah yang digeledah KPK di Kabupaten Pemalang. Sementara dua rumah berada di Kabupaten Tegal, dua lainnya di Pekalongan, dan satu rumah di Kota Semarang.

Baca Juga: Semangat Kemerdekaan di Lebakbarang Pekalongan, 10 Tim Adu Kekuatan di Sahabat NKRI Cup 2026

KPK belum mengungkap identitas pemilik maupun pihak yang menempati rumah-rumah tersebut.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di wilayah Jawa Tengah.

Seluruh barang bukti yang telah disita akan diteliti oleh penyidik. Analisis itu dilakukan untuk mencari keterkaitan barang bukti dengan perkara sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Barang bukti tersebut juga akan digunakan untuk mendalami konstruksi perkara serta mengurai peran masing-masing pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro pada Selasa 28 Juli 2026 malam di Jakarta.

KPK pun saat ini telah menahan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang itu.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait