Tega, Ayah di Pemalang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 18 September 2025 | 04.57

PEMALANG, puskapik.com – Pria berinisial R (41) asal Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang kini harus berurusan dengan hukum usai diduga mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. R berhasil diaman...
PEMALANG, puskapik.com – Pria berinisial R (41) asal Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang kini harus berurusan dengan hukum usai diduga mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.
R berhasil diamankan Satreskrim Polres Pemalang di rumah kontrakannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah sempat jadi buronan selama kurang lebih 2 bulan lamanya.
“Diduga tersangka R mengontrak rumah di Kabupaten Bandung, karena mendapatkan pekerjaan menjahit di daerah tersebut,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu 17 September 2025.
Kapolres Rendy Setia Permana mengatakan, perbuatan tersangka R terungkap, setelah pelapor yang merupakan istri dari tersangka R melihat kejanggalan dari perilaku anak korban.
“Pada pertengahan Juni 2025 yang lalu, pelapor melihat kejanggalan terhadap perubahan perilaku anak korban, diantaranya nafsu makan yang semakin bertambah dan sering minum air dingin,” terangnya.
Karena khawatir akan kondisi kesehatan anak korban, pelapor yang juga masih ibu kandung dari anak korban tersebut membawa anak korban ke seorang bidan di Comal.
"Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa anak korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan," tutur Kapolres Pemalang.
Setelah selesai pemeriksaan medis dan kembali ke rumah, ibu dari anak korban bertanya kepada anak korban, untuk mencari tahu siapa pelaku yang menyebabkan anak korban hamil.
"Kemudian terungkap, bahwa pelakunya adalah tersangka R, bapak kandung dari anak korban sendiri," ungkap AKBP Rendy Setia Permana.
Saat itu tersangka R tidak berada di rumah, karena sebelumnya sempat pamit dengan pelapor untuk pergi ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pemalang, sekitar akhir Mei 2025 lalu.
"Namun ketika pelapor berupaya mencarinya, ternyata tersangka R tidak ada di rumah orang tuanya dan sudah pergi ke luar kota, saat itu kontak tersangka R juga tidak dapat dihubungi" kata Kapolres Pemalang.
Tersangka R kini telah diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang.
"Diduga tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada bulan November 2024, ketika ibu dari anak korban sedang berjualan dan tidak berada di rumah," kata Kapolres Pemalang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 dan atau 82 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kapolres Pemalang. **



