Disomasi Gegara Pelayanan Buruk, Begini Tanggapan Kepala ATR/BPN Pemalang

Rabu, 24 September 2025 | 22.11

PEMALANG, puskapik.com – Kepala Kantor ATR/BPN Pemalang, Imawan Abdul Ghofur, berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh menyusul keluhan pelayanan yang berujung somasi dari Perkumpulan Pengacara Per...

PEMALANG, puskapik.com – Kepala Kantor ATR/BPN Pemalang, Imawan Abdul Ghofur, berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh menyusul keluhan pelayanan yang berujung somasi dari Perkumpulan Pengacara Pertanahan Pemalang (P4). Hal itu disampaikan Imawan setelah menerima langsung surat somasi dari advokat Julio Belnanda Harianja S.H., yang juga pengurus P4 di Kantor ATR/BPN Pemalang, Rabu 24 September 2025. “Evaluasi rutin kita lakukan. Apalagi ada hal-hal semacam ini, pasti akan kita evaluasi secepatnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Imawan Abdul Ghofur. Soal somasi, Imawan Abdul Ghofur akan mempelajari somasi yang dilayangkan Perkumpulan Pengacara Pertanahan Pemalang (P4). “Kalau terkait layanan, akan kami jawab seperti yang selama ini kami lakukan di kantor. Jadi kami tidak akan menjawab hal-hal yang di luar pengetahuan kami dan apa yang kami laksanakan di sini,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, ATR/BPN Pemalang juga menghadirkan dua pegawai yang disebut biang kerok masalah dari keluhan pelayanan buruk. Kedua pegawai berinisial TS dan RK tersebut kemudian menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan pengurus P4. Diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Pengacara Pertanahan Pemalang (P4) melayangkan somasi ke Kantor ATR/BPN Pemalang, usai mereka menemukan praktik pelayanan publik yang buruk, tidak profesional, dan merugikan masyarakat. Surat somasi disampaikan langsung oleh pengurus advokat sekaligus pengurus P4, Julio Belnanda Harianja S.H. bersama anggota P4 lainnya kepada Imawan Abdul Ghofur, Kepala ATR/BPN Pemalang di kantornya, Rabu 24 September 2025. Julio Belnanda Harianja mengungkapkan, temuan praktik pelayanan publik yang buruk itu bermula ketika dirinya mendatangi kantor ATR/BPN Pemalang pada 22 Agustus 2025. Saat itu ia bermaksud meminta kejelasan status sebidang tanah di Kelurahan Sugihwaras. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan cepat dan transparan, Julio justru dipingpong dari satu petugas ke petugas lain tanpa hasil. "Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk nyata maladministrasi. Petugas ATR/BPN Pemalang mengabaikan kewajibannya sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Ombudsman RI." ujarnya. "Sehingga masyarakat diperlakukan tidak adil, dipermainkan, dan kehilangan kepastian hukum," tegas Julio Belnanda Harianja. Dalam somasinya, P4 menuntut perbaikan menyeluruh atas kinerja pelayanan pertanahan di ATR/BPN Pemalang. Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap dua petugas berinisial TS dan RK yang diduga melakukan maladministrasi. P4 juga mendesak agar Kepala ATR/BPN Pemalang memberikan klarifikasi resmi tertulis dalam waktu dua hari kalender sejak surat diterima, serta menjamin praktik merugikan masyarakat tidak kembali terjadi. Apabila tuntutan itu diabaikan, P4 akan menempuh jalur hukum. Langkah itu meliputi pelaporan ke Kementerian ATR/BPN RI, pengaduan resmi ke Ombudsman RI, hingga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai KUHPerdata. **

Artikel Terkait