Praperadilan Ditolak, Ratusan Massa Kawal Proses Hukum AH di PN Pekalongan

Selasa, 1 September 2026 | 14.14
puskapik

PN Pekalongan menolak praperadilan AH, pengasuh Padepokan Padang Ati. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dinyatakan sesuai hukum.

PEKALONGAN, puskapik.com - Upaya AH, pengasuh Padepokan Padang Ati, untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan berakhir kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menolak permohonan praperadilan yang diajukan AH dalam perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Dari Kesehatan hingga Pengentasan Kemiskinan, Inilah Program Pemprov Jateng yang Berdampak ke Warga

Di tengah jalannya persidangan, ratusan massa menggelar aksi damai di halaman PN Pekalongan.

Massa membentangkan spanduk dan poster berisi dukungan kepada aparat penegak hukum serta meminta agar proses hukum terhadap AH terus berjalan.

Massa juga menggelar doa dan membaca sholawat sepanjang proses pembacaan putusan berlangsung.

Baca Juga: Kades Dukuhturi Bumiayu Bantah Mobil Siaga Dipakai ke Luar Kota Saat Gedung Hogwan Runtuh

Aksi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan AH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Uji Status Tersangka dan Upaya Paksa

Melalui tim kuasa hukumnya, AH mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Selain itu, pihak AH juga mempersoalkan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penangkapan dan penahanan.

Dalam persidangan, AH sebagai pemohon diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Arif N.S., S.H., M.H., M. Sokheh Supriyono, S.H., M.H., dan Kurnia Nova, S.H.

Sementara pihak termohon diwakili langsung oleh Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, S.H., M.H.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan AH sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait