Aksi Cepat Tim URC Ungkap Belasan Kasus Pencurian di Pemalang

Selasa, 30 Juni 2026 | 14.30
puskapik

Polres Pemalang mengungkap 16 kasus 3C sepanjang Januari–Juni 2026. Tim URC berhasil membongkar dua kasus curanmor dan menangkap pelaku beserta barang bukti.

PEMALANG, puskapik.com – Belasan kasus kejahatan konvensional 3C meliputi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diungkap Polres Pemalang sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Hal itu disampaikan Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa 30 Juni 2026. Kapolres menyebut total ada 16 kasus yang ditangani, secara rinci yaitu 1 kasus Curas, 10 kasus Curat dan 5 kasus Curanmor.

“Secara keseluruhan, terdapat 16 orang tersangka kasus kejahatan konvensional 3C yang telah diamankan, pada periode Januari sampai Juni 2026,” kata AKBP Rendy Setia Permana.

Baca Juga: Regrouping SD di Plantaran Kendal Picu Keresahan, Sekolah dan Orangtua Minta Kajian Ulang

Pada periode bulan Juni, Kapolres Pemalang mengatakan, terdapat 2 kasus Curanmor yang terungkap, berkat kesigapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pemalang yang telah dikukuhkan pada awal bulan Juni 2026.

Kapolres Pemalang mengatakan, keberhasilan tim URC diawali dari pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Rabu 3 Juni 2026.

“Kasus terungkap, setelah tim URC dengan sigap berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ISM (41) dan IWA (35), di wilayah Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pada 5 Juni 2026,” terang AKBP Rendy Setia Permana.

Baca Juga: Relawan dan Karyawan SPPG di Brebes Gelar Aksi Dukung MBG Dilanjutkan, Ini Alasannya

Keberhasilan Tim URC kemudian berlanjut, setelah berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga, di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Minggu 21 Juni 2026.

“Dalam kasus ini, Tim URC berhasil mengamankan tersangka dengan inisial MR (19), warga Desa Plakaran, Kecamatan Moga, beserta seluruh barang buktinya,” kata AKBP Rendy Setia Permana.

Kapolres AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, Tim URC dibentuk, untuk mempercepat penanganan kejahatan jalanan atau street crime, serta segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pemalang.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap berbagai modus aksi pencurian," kata jelas AKBP Rendy Setia Permana.

“Bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melapor lewat layanan darurat 110, agar penanganan kasus dapat dilakukan secara profesional dengan cepat dan tepat,” imbuh AKBP Rendy Setia Permana. **

Artikel Terkait