Regrouping SD di Plantaran Kendal Picu Keresahan, Sekolah dan Orangtua Minta Kajian Ulang

Selasa, 30 Juni 2026 | 11.52
Rapat pembahasan regrouping SDN Plantaran 2 dan 3 di kaliwungu Selatan. (edhot)
Rapat pembahasan regrouping SDN Plantaran 2 dan 3 di kaliwungu Selatan. (edhot)

Rencana penggabungan SDN Plantaran 2 dan SDN Plantaran 3 Kendal ditolak sekolah, komite, dan orangtua. Disdikbud menyebut keputusan regrouping belum final.

KENDAL, puskpik.com – Rencana penggabungan atau regrouping SD Negeri Plantaran 2 dan SD Negeri Plantaran 3 Kecamatan Kaliwungu Selatan menuai penolakan dari pihak sekolah, komite, hingga sejumlah orangtua siswa.

Penolakan tersebut muncul karena kedua sekolah yang berada dalam satu lokasi itu dinilai masih memiliki jumlah siswa yang cukup banyak, aktivitas pembelajaran yang berjalan baik, serta memiliki sejumlah prestasi yang membanggakan.

Bahkan, SD Negeri Plantaran 3 tercatat mampu menorehkan prestasi hingga tingkat provinsi dengan mewakili Kabupaten Kendal dalam berbagai ajang.

Baca Juga: Relawan dan Karyawan SPPG di Brebes Gelar Aksi Dukung MBG Dilanjutkan, Ini Alasannya

Sikap penolakan tersebut sebelumnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua kepala sekolah SDN Plantaran 2 dan SDN Plantaran 3 pada 26 Juni 2026.

Namun, pada 29 Juni 2026, salah satu kepala sekolah kemudian menarik kembali berita acara tersebut dan menyatakan menerima rencana penggabungan.

Kondisi itu membuat keresahan di lingkungan sekolah, terutama bagi pendidik, orangtua, dan siswa.

Pasalnya, kedua sekolah masih memiliki jumlah peserta didik yang relatif banyak mulai dari kelas 1 hingga kelas 6. Bahkan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2026/2027 masih berlangsung.

Komite SDN Plantaran 3, Teguh, mengatakan kekhawatiran muncul karena orangtua dan siswa menilai penggabungan sekolah berpotensi berdampak terhadap proses belajar mengajar serta keberlangsungan prestasi sekolah.

Baca Juga: 6.200 Lansia Meriahkan Senam Bersama di Purbalingga

“Rapat membahas regrouping sekolah sudah dilakukan beberapa kali dan sempat ada penolakan dari kedua sekolah. Awalnya ada surat berita penolakan dari dua kepala sekolah dengan tanda tangan dan stempel,” ujar Teguh, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, perubahan sikap dalam rapat pada Senin (29/6/2026) menjadi perhatian karena sebelumnya kedua sekolah menyatakan keberatan.

“Rapat kemarin itu hadir pejabat Inspektorat yang memberikan arahan tentang aturan ASN yang harus melaksanakan sumpah janji untuk mematuhi atasan,” katanya.

Ia menyebut, dalam rapat juga muncul pilihan untuk menerima atau menolak penggabungan, sehingga membuat sejumlah tenaga pendidik merasa khawatir.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, membenarkan adanya rencana penggabungan sejumlah sekolah dasar di Kendal, termasuk SDN Plantaran 2 dan SDN Plantaran 3.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait