Begini Penjelasan PBJ Pemkab Pemalang Soal Lelang Proyek RS Randudongkal

Rabu, 22 Juli 2026 | 15.35
puskapik

PBJ Pemalang menjelaskan perubahan pemenang tender RS Randudongkal dipicu sanggahan dan temuan administrasi. Harga terendah bukan satu-satunya penentu lelang.

PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang akhirnya buka suara terkait polemik perubahan pemenang dan harga penawaran yang menjadi sorotan dalam tender Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Randudongkal.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pemalang, Kusyanto, menjelaskan, bahwa Dinas Kesehatan telah menetapkan pagu anggaran proyek RS Randudongkal sebesar Rp45 miliar.

"Dalam proses tender, sepanjang harga penawaran itu masih dibawah Rp 45 milyar, maka itu harga penawaran yang sah." jelas Kusyanto saat audiensi dengan GRIB Jaya di kantornya, Rabu 22 Juli 2026.

Baca Juga: IKK Membaik, Sekda Jateng: Substansi Kebijakan Harus Memberi Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kusyanto menerangkan, dalam mekanisme tender, evaluasi tidak semata didasarkan pada harga penawaran terendah. Tahapan yang lebih dahulu dinilai adalah administrasi peserta.

"Kalau secara administrasi tidak lolos, walau harganya rendah, penyedia jasa tidak bisa dilanjutkan dalam proses tender itu." ungkapnya.

Lebih lanjut, ia meluruskan bahwa perubahan pemenang dari PT Kartikasari Manunggal Putra kepada PT Majapahit Astabaja terjadi setelah adanya sanggahan.

Baca Juga: Sekda Jateng Dorong Pengadaan Berkualitas, LKPP Diminta Sempurnakan Sistem LPSE

"Dalam masa sanggah, ternyata ada salah satu peserta yang kebetulan calon pemenang cadangan 1 (PT Majapahit Astabaja) menyampaikan sanggahan." tuturnya.

Menurut Kusyanto, dalam sanggahan tersebut disebutkan bahwa PT Kartikasari telah ditetapkan sebagai pemenang pada proyek lain milik Kementerian Pekerjaan Umum.

"Disampaikan bahwa PT Kartikasari sudah ditetapkan pemenang di (proyek) Kementerian PU dan Pekalongan. Lalu atas informasi itu kami lakukan klarifikasi." terangnya.

PBJ kemudian melakukan klarifikasi kepada BP2JK dan satuan kerja Kementerian Pekerjaan Umum. Dari hasil klarifikasi tersebut ditemukan adanya kesamaan personel.

Dijelaskan Kusyanti, berdasarkan ketentuan pengadaan, penyedia jasa yang memenangkan lebih dari satu tender tidak diperbolehkan menggunakan personel yang sama pada proyek yang berbeda.

"Kita klarifikasi ke Kementerian PU di BP2JK dan Satker Kementerian PU, PPK-nya menyatakan personil yang ditawarkan PT Kartikasari antara (proyek) Kementerian PU dan Pemalang sama." ujarnya.

Atas temuan masalah administrasi tersebut, PT Kartikasari Manunggal Putra gugur sebagai pemenang tender Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Type D Randudongkal Tahap III.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait