BRI Pemalang Ungkap Pemecatan Mantan Mantri RK hingga Pelaporan ke Kejaksaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 20.05
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pemalang, Mochamad Bayu Ardhika
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pemalang, Mochamad Bayu Ardhika

BRI Pemalang menyebut mantan Mantri RK telah di-PHK sejak Juni 2025 setelah dugaan fraud terungkap. Kasus penyalahgunaan dana nasabah Rp749 juta kemudian dilaporkan ke Kejari.

PEMALANG, puskapik.com – BRI Kantor Cabang Pemalang buka suara setelah mantan Account Officer atau Mantri BRI Unit Bojongbata, RK, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyalahgunaan uang nasabah hingga Rp 749 juta.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Pemalang, Mochamad Bayu Ardhika, mengungkapkan, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap RK sejak 13 Juni 2025 lalu.

"karena perbuatan tersebut merugikan BRI dari sisi finansial dan reputasi." Mochamad Bayu Ardhika dalam keterangan persnya, Senin 10 Agustus 2026.

Baca Juga: Rayhan Makarim Klaim Realisasi Empat Sektor Prioritas di Tegal Selatan

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan mantri Bank BRI Unit Bojongbata Bojongbata tersebut merupakan hasil pengungkapan internal melalui proses pemeriksaan dan investigasi BRI.

BRI pun menghormati proses hukum terhadap tersangka RK serta menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pemalang yang telah memproses dan menindaklanjuti laporan BRI. ⁠

Lebih jauh, Mochamad Bayu Ardhika menegaskan, dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Tegal, Kak Nilna: Niatkan Berkhidmat untuk Pramuka, Jangan ‘Nggerundel’

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan mantan Account Officer atau Mantri Bank BRI berinisial RK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan uang nasabah yang mancapai Rp 700 juta.

RK yang pernah bertugas di Bank BRI Unit Bojongbata Kabupaten Pemalang pada 2024-2025 itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 6 Agustus 2026 petang.

"Setelah selesai pemeriksaan saksi, kami menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka." kata Rina Idawani, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang dalam rilis pers.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Pemalang menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan uang pelunasan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 17 nasabah.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan RK saat masih menjabat sebagai Account Officer/Mantri Bank BRI di Kabupaten Pemalang selama periode 2024-2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, tindakan RK mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp749.117.500. **

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait