Cegah Perundungan, Ribuan Insan Pendidikan Pemalang Teken Pakta Integritas

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21.20 WIB
puskapik

Pemkab Pemalang gelar penandatanganan pakta integritas cegah perundungan dan kekerasan sekolah yang diikuti 1.800 insan pendidikan di Stadion Mochtar.

PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang memperkuat komitmen mewujudkan sekolah bebas perundungan dan kekerasan. Hampir dua ribu peserta mengikuti penandatanganan pakta integritas di Stadion Mochtar Sirandu, Jumat 23 Oktober 2026.

Penandatanganan pakta integritas yang diikuti sebanyak 1.800 peserta itu disaksikan Plt Bupati Pemalang Nurkholes bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Nurkholes mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan, komitmen yang telah dituangkan dalam pakta integritas harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam penyelenggaraan pendidikan sehari-hari.

“Integritas itu kesesuaian antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Bapak dan Ibu sudah berkomitmen menyelenggarakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan dan bullying. Karena itu, perbuatannya harus selaras dengan komitmen tersebut,” tegasnya.

Ia menekankan, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik perundungan di lingkungan pendidikan Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Buruh Tani Asal Batang Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Sambongsari Weleri

Karena itu, setiap kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan sekolah menjadi tempat yang aman bagi peserta didik dalam belajar dan mengembangkan diri.

Sementara itu, Kapolres Pemalang, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi kepala sekolah yang lalai atau dengan sengaja membiarkan terjadinya perundungan. Konsekuensi tersebut dapat berupa sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur kewajiban memberikan perlindungan kepada anak, termasuk di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam Pasal 54, diatur perlindungan anak dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Sementara itu, Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Adapun ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 76C diatur dalam Pasal 80. Sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melanggar, dengan pemberatan hukuman apabila kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian.

Di sisi lain, Plt Kepala Dindikpora Pemalang, Ismun Hadiyo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan, profesionalisme, integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan dalam menjalankan tugas.

Kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat budaya sekolah yang positif, berkarakter, aman, nyaman, serta mendukung proses pembelajaran. Selain itu, para peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pencegahan dan penanganan perundungan.

Baca Juga: Lansia Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Buntu Kendal

Penguatan sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat turut menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

Adapun sekitar 1.800 peserta yang hadir terdiri atas kepala satuan pendidikan formal jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, kepala satuan pendidikan nonformal, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, koordinator wilayah kecamatan, serta kelompok kerja penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pemalang diharapkan tidak hanya menjadikan pakta integritas sebagai dokumen formal, tetapi juga menerapkannya secara konsisten untuk melindungi peserta didik dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.***

Artikel Terkait