Full Bahagia, 20 Pasangan Ikuti Nikah Massal Gratis di Pemalang, Disaksikan Menteri Agama

20 pasangan pengantin resmi mengucap akad nikah dalam program Bimas Islam MANTU (Nikah Massal) di Kantor Kementerian Agama Pemalang, Jumat 26 Juni 2026.
PEMALANG, puskapik.com – Senyum bahagia bercampur haru menyelimuti 20 pasangan resmi mengucap akad nikah dalam program Bimas Islam MANTU (Nikah Massal) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Jumat 26 Juni 2026.
Selain memperoleh buku nikah sebagai bukti legalitas perkawinan, dalam nikah massal ini mereka menerima bantuan usaha dan perlengkapan rumah tangga sebagai bekal membangun keluarga.
Prosesi akad nikah mereka berlangsung khidmat dan menjadi semakin istimewa karena disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar.
Para pasangan pengantin yang berasal dari 14 kecamatan se-Kabupaten Pemalang itu tampak bahagia menjalani momen yang menandai awal kehidupan rumah tangga mereka.
Program nikah massal tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para peserta, tetapi juga membantu meringankan beban calon pengantin.
Seluruh pasangan memperoleh berbagai fasilitas secara cuma-cuma, mulai dari mahar, busana dan rias pengantin, buku nikah, suvenir, perlengkapan rumah tangga, hingga bantuan usaha untuk menunjang kehidupan setelah menikah.
Salah satu peserta, Teguh dan Wulan, mengaku tidak dapat menyembunyikan rasa syukur setelah resmi menjadi pasangan suami istri melalui program tersebut.
"Kami sangat senang dan bersyukur. Akhirnya bisa nikah secara resmi dan sah tanpa biaya. Kami juga dapat mahar, rias pengantin, perlengkapan, dan bantuan usaha. Terima kasih semua pihak yang membantu," ujar Teguh.
Dalam sambutannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar, menekankan bahwa akad nikah merupakan peristiwa yang memiliki nilai hukum sekaligus nilai keagamaan.
Menurutnya, pencatatan pernikahan oleh negara menjadi bagian penting untuk menjamin keabsahan dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.
"Baru saja kita menyaksikan peristiwa yang sangat sakral. Sakral karena kita mendeklarasikan sesuatu yang tadinya haram menjadi halal atas nama Allah SWT," ujarnya.
Kepastian Hukum
Ia menjelaskan, pernikahan yang dicatatkan negara memberikan kepastian hukum bagi pasangan maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Oleh karena itu, keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran strategis dalam proses legalisasi perkawinan.
Baca Juga: Haul ke-126 Mbah Mahali, Taj Yasin Ajak Warga Teladani Perjuangan Ulama


