Gempur Rokok Ilegal di Pemalang Libatkan Ibu-ibu PKK, Ini Tujuannya

Sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Pemalang terus digencarkan dengan melibatkan ibu-ibu Tim Penggerak PKK untuk edukasi keluarga
PEMALANG, puskapik.com – Sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Pemalang terus digencarkan.
Kali ini, ibu-ibu Tim Penggerak PKK turut digandeng sebagai ujung tombak edukasi di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Gedung Sasana Bhakti Praja, Rabu 29 April 2026.
Sasaran utama kegiatan ini adalah para anggota TP PKK Kabupaten Pemalang, yang dinilai memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran dari lingkup terkecil, yakni keluarga.
Kepala Diskominfo Pemalang, Dian Ika, menekankan, peran perempuan, khususnya ibu rumah tangga, sangat penting dalam mengawasi dan membimbing anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam penggunaan rokok ilegal.
"Sebagai seorang istri dan seorang ibu kita memiliki peran yang sangat penting dalam memantau serta mengawasi membimbing anggota keluarga kita agar terhindar dari penggunaan rokok ilegal yang semakin marak,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ciri-ciri rokok ilegal yang banyak beredar di pasaran.
“Peredaran rokok ilegal bisa dikenali dari pita cukai palsu, kemasan tanpa cukai, atau harga yang jauh lebih murah dari pasaran,” jelas Dian Ika Siswati.
Baca Juga: Pengumuman Sekda Pemalang Tunggu Pemeriksaan BPK Selesai
Dian Ika Siswati pun mengajak masyarakat untuk berani mengambil sikap tegas apabila menemukan praktik peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Rokok ilegal itu merugikan negara, merugikan masyarakat, dan membahayakan kesehatan. Oleh karena itu jangan dibeli, jangan dikonsumsi, dan jangan diedarkan karena risikonya besar,” tegasnya.
Menurutnya, program “Gempur Rokok Ilegal” menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Praktik tersebut tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tanpa standar dan pengawasan kesehatan yang memadai.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan dari sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Pokja Pertanian dan Peternakan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Berlinda Ayu Adeti.
Termasuk Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal, Aflachul, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pemalang, Fadli Surahman.***
Artikel Terkait

GTR Ultra 2026 Jelajahi 3 Gunung Jawa Tengah, Gerakkan Ekonomi Desa Rp4,5 Miliar

Empat Emas dari Kolam Kramat, Atlet POSSI Kota Tegal Warming Up Menuju Porprov Jateng

1.317 Pelajar di Kabupaten Tegal Semarakkan Islamic Youth Festival JSIT Indonesia 2026
