Kasus Kematian Siswa SD di Pemalang, Polisi Ingatkan Warga Tak Sebar Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 11.58 WIB
puskapik

Polisi masih menyelidiki kematian siswa SD di Pemalang yang diduga terkait perundungan. Warga diminta tidak menyebarkan hoaks dan identitas anak yang terlibat.

PEMALANG, puskapik.com – Polisi masih mendalami kasus dugaan perundungan yang berujung meninggalnya siswa sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Pemalang.

Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab dan rangkaian kejadian yang dialami anak tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan, sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan.

Baca Juga: Dokkar Puppet Theatre Siap Pentaskan Mina dan Harapan Baru di Tegal

Polisi telah meminta keterangan dari pihak keluarga dan sejumlah saksi.

Selain itu, jenazah korban juga telah menjalani autopsi untuk membantu kepolisian mengetahui penyebab kematiannya.

"Kami telah meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi, serta melakukan autopsi pada jenazah anak korban untuk mengetahui penyebab kematian anak korban,” kata AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, Jumat 2 Oktober 2026.

Baca Juga: Tangis Ibu Korban Perundungan di Pemalang Pecah, Minta Keadilan

Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi juga menemukan adanya informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kasat Reskrim menyebut, terdapat penyebaran informasi palsu atau hoaks dengan narasi tertentu. Selain itu, foto seorang anak yang diduga sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) juga ditemukan beredar.

Polisi meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi maupun foto anak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami mohon masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan tidak menyebarluaskan foto anak di bawah umur, baik yang diduga sebagai anak korban maupun ABH," ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, perlindungan terhadap identitas anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Identitas anak yang berstatus sebagai ABH, korban, maupun saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan.

Kasat Reskrim AKP M. Wildan Umar Rela menegaskan, ketentuan tersebut berlaku dalam pemberitaan melalui media cetak maupun elektronik.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 97 UU SPPA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00,” kata Kasat Reskrim.

Tak hanya terkait perlindungan identitas anak, polisi juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum atas penyebaran informasi palsu melalui media sosial.

Penyebaran informasi palsu atau hoaks melalui media sosial juga dapat berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasat Reskrim.

Polisi meminta masyarakat memberikan ruang bagi proses penyelidikan agar berjalan sesuai prosedur. Masyarakat juga diminta menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami imbau kepada masyarakat, agar menunggu hasil resmi penyelidikan dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” imbuh Kasat Reskrim.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang murid SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, MHAQ (7), meninggal dunia usai mengeluh kesakitan di perutnya hingga dirawat di rumah sakit.

Bocah yang masih duduk di kelas 2 SD itu diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. MHAQ diketahui mengembuskan napas terakhir pada Rabu sore 30 September 2026.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan di RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang selama sembilan hari lamanya. **

Artikel Terkait