Kasus Perundungan di Pemalang, Keluarga Korban Minta Tambahan Saksi

Didampingi LBH Ansor dan Master Justice, orang tua korban perundungan di SDN 1 Kebondalem minta Polres Pemalang periksa tiga tambahan anak saksi. (
PEMALANG, puskapik.com – Orang tua MHAQ (7) korban dugaan perundungan di SD Negeri 1 Kebondalem meminta penyidik Polres Pemalang menindaklanjuti keterangan tiga anak yang dinilai mengetahui peristiwa perundungan anaknya.
Hal itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH Ansor) dan Master Justice Law Office, Rabu 7 Oktober 2026.
Ketua LBH Ansor Pemalang, Helmi Nuky Nugroho, S.H., M.H., mengatakan, proses pemeriksaan berlangsung cukup lama. Pemeriksaan dilakukan dengan menggali kembali sejumlah hal yang diketahui dan dialami orang tua korban.
Baca Juga: Kekeringan di Kabupaten Tegal Meluas, IBN University Salurkan Air Bersih
"agenda pemeriksaan hampir 5 jam, karena orang tua sambil mengingat runtutan kejadian", tutur Helmi Nuky.
Menurut Helmi Nuky Nugroho, setiap keterangan yang disampaikan orang tua korban perlu dicatat secara lengkap agar dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan dan ditindaklanjuti penyidik.
"Semua apa yang katakan oleh orang tua korban harus tercatat dan ditindak lanjutin dengan tepat" jelas Helmi.
Baca Juga: Sebelum Giant Sea Wall Berdiri, Pantura Jateng Dipagari Mangrove
Ia menegaskan, pendampingan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengawal proses penanganan perkara agar fakta dan kebenaran mengenai peristiwa yang menimpa MHAQ dapat terungkap.
Helmi juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai berbagai informasi yang beredar di media sosial sebelum kebenarannya dipastikan.
Usulkan Penambahan Saksi
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak keluarga juga menyampaikan informasi mengenai sejumlah anak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait peristiwa yang tengah ditangani kepolisian.
Ketua Master Justice, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., C.P.C.L.E., mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik Polres Pemalang telah memeriksa dua Anak Saksi. Sementara itu, keluarga korban mengajukan tiga nama tambahan yang diharapkan dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
Dengan demikian, terdapat lima anak yang menurut informasi pihak keluarga diharapkan dapat diperiksa sebagai Anak Saksi.
“Yang sudah diperiksa oleh penyidik ada dua Anak Saksi. Dari pihak keluarga kemudian mengajukan tiga tambahan nama Anak Saksi. Jadi berdasarkan informasi yang kami miliki, ada lima Anak Saksi yang kami harapkan dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Huseinda Kusuma.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, sebelumnya menyebut saksi yang diperiksa antara lain teman korban, pihak sekolah, dan orang tua korban.
Pada 3 Oktober 2026, polisi menyampaikan telah memeriksa enam saksi dalam penanganan perkara tersebut. Namun, jumlah enam saksi tersebut tidak dapat disamakan dengan lima Anak Saksi yang secara khusus diajukan pihak keluarga.
Keduanya merupakan kategori yang berbeda dalam konteks informasi yang disampaikan pihak keluarga dan proses pemeriksaan kepolisian.
Artikel Terkait

Rumah Kayu di Selokaton Kendal Ludes Terbakar, Api Merembet ke Kandang Sapi

Bidik Pemuda, KNPI Bersama Polres Tegal Siapkan Lomba Mural dan Kreativitas Digital

Kendal Tornado FC Satu Grup dengan Persebaya dan PSBS Biak di League Cup 2026
