Kisruh Lelang Proyek RS Randudongkal, GRIB Jaya Geruduk Kantor PBJ Pemalang

GRIB Jaya mendesak transparansi lelang proyek RS Randudongkal. PBJ Pemalang menjelaskan perubahan pemenang terjadi setelah sanggahan dan evaluasi administrasi.
PEMALANG, puskapik.com – Ormas GRIB Jaya menggeruduk Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pemalang menuntut transparansi lelang proyek Rumah Sakit Randudongkal yang belakangan kisruh, Rabu 22 Juli 2026.
Massa anggota GRIB Jaya menggelar aksi di halaman Kantor PBJ dengan menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk berisi tuntutan transparansi terkait proses tender proyek tersebut.
Usai berorasi, perwakilan massa kemudian melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, serta Kepala Bagian PBJ Kabupaten Pemalang, Kusyanto.
Baca Juga: Bupati Tegal H Ischak Minta Pembangunan Jalan Yamansari-Bojong Dipercepat, Telan Anggaran Rp30 M
Dalam audiensi, Wakil Ketua I DPC GRIB Jaya Kabupaten Pemalang, Jabidi, menegaskan pihaknya menuntut penjelasan alasan perubahan pemenang tender yang sebelumnya telah diumumkan.
Menurutnya, Pokja lelang proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Type D Randudongkal Tahap III perlu menyampaikan secara gamblang dasar pengguguran pemenang pertama.
Pasalnya terdapat selisih nilai penawaran yang cukup besar antara perusahaan yang semula ditetapkan sebagai pemenang dengan perusahaan yang akhirnya memenangkan tender.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Bahan Peledak di Atap Rumah Warga Wonopringgo Pekalongan, Satu Orang Terluka
Sebelumnya, PT Kartikasari Manunggal Putra diumumkan sebagai pemenang tender pada 10 Juli 2026 dengan nilai penawaran Rp39.579.846.868,96.
Namun kemudian keputusan tersebut berubah dan PT Majapahit Astabaja ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp42.310.464.454,57.
"Kami fokus pada selisih nilai Rp 2,7 miliar dalam proses lelang itu. Kenapa Kartikasari yang lebih rendah justru kalah, dari Majapahit yang lebih tinggi malah menang. Ini ada apa?" kata Jabidi.
Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan karena proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari pinjaman daerah sehingga perlu diawasi bersama.
Menjawab hal itu, Kepala Bagian PBJ Kabupaten Pemalang, Kusyanto, menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan telah menetapkan pagu anggaran proyek RS Randudongkal sebesar Rp45 miliar.
"Dalam proses tender, sepanjang harga penawaran itu masih dibawah Rp 45 milyar, maka itu harga penawaran yang sah." jelas Kusyanto.
Kusyanto menerangkan, dalam mekanisme tender, evaluasi tidak semata didasarkan pada harga penawaran terendah. Tahapan yang lebih dahulu dinilai adalah administrasi peserta.
"Kalau secara administrasi tidak lolos, walau harganya rendah, penyedia jasa tidak bisa dilanjutkan dalam proses tender itu." ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan pemenang dari PT Kartikasari Manunggal Putra kepada PT Majapahit Astabaja terjadi setelah adanya sanggahan.
"Dalam masa sanggah, ternyata ada salah satu peserta yang kebetulan calon pemenang cadangan 1 (PT Majapahit Astabaja) menyampaikan sanggahan." tuturnya.
Menurut Kusyanto, dalam sanggahan tersebut disebutkan bahwa PT Kartikasari telah ditetapkan sebagai pemenang pada proyek lain milik Kementerian Pekerjaan Umum.
"Disampaikan bahwa PT Kartikasari sudah ditetapkan pemenang di (proyek) Kementerian PU dan Pekalongan. Lalu atas informasi itu kami lakukan klarifikasi." terangnya.
PBJ kemudian melakukan klarifikasi kepada BP2JK dan satuan kerja Kementerian Pekerjaan Umum. Dari hasil klarifikasi tersebut ditemukan adanya kesamaan personel.
Kusyanto menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pengadaan, penyedia jasa yang memenangkan lebih dari satu tender tidak diperbolehkan menggunakan personel yang sama pada proyek yang berbeda.
"Kita klarifikasi ke Kementerian PU di BP2JK dan Satker Kementerian PU, PPK-nya menyatakan personil yang ditawarkan PT Kartikasari antara (proyek) Kementerian PU dan Pemalang sama." ujarnya.
Atas temuan masalah administrasi itu, PT Kartikasari Manunggal Putra gugur sebagai pemenang tender Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Type D Randudongkal Tahap III.