Kisruh Pilkades Taman Pemalang, Massa Bawa Keranda ke Ruang Panitia

Selasa, 27 Oktober 2026 | 07.40 WIB
Massa pendukung bakal calon kades di Desa Taman Kabupaten Pemalang mengirim keranda ke ruang panitia Pilkades/PUSKAPIK/ERIKO
Massa pendukung bakal calon kades di Desa Taman Kabupaten Pemalang mengirim keranda ke ruang panitia Pilkades/PUSKAPIK/ERIKO

Kisruh Pilkades Taman, Pemalang, memanas setelah massa membawa keranda ke ruang panitia. Protes dugaan kekeliruan tes tertulis membuat penetapan hasil ditunda.

PEMALANG, puskapik.com – Protes hasil tes tertulis Pilkades Taman, Kabupaten Pemalang diwarnai aksi tak biasa. Massa pendukung bakal calon kepala desa membawa keranda jenazah ke ruang panitia, Senin 26 Oktober 2026 malam.

Aksi itu menjadi bagian dari protes atas hasil tes tertulis yang akan menggugurkan calon jagoan mereka. Dugaan kecurangan hingga kekeliruan panitia Pilkades menyeruak dalam gelaran tes tertulis bakal calon Kepala Desa Taman.

Keranda rukun kematian itu diboyong massa yang merupakan pendukung bakal calon kades, Agus Feriyanto dan Triyatno Yuliharso, ke dalam ruangan Panitia Pilkades Taman yang berada di belakang Balai Desa Taman.

Baca Juga: Local Media Summit 2026 Dorong Media Lokal Perkuat Kepercayaan Publik dan Kemandirian Ekonomi

"Sing ora jujur lebokna méné! (red-yang tidak jujur masukan ke sini!)." teriak salah seorang pendukung sambil menunjuk keranda.

"Ayo sumpah, nginung banyu taman (red-minum air taman)."

Massa menilai ada sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh panitia Pilkades. Mereka menduga terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan tes tertulis yang menentukan lima bakal calon untuk melaju ke tahapan berikutnya.

Baca Juga: Polres Pemalang Gandeng BLK, Pengangguran Bisa Ikut Pelatihan Gratis

Diketahui, total ada tujuh bakal calon kepala desa mengikuti tes tertulis tersebut. Sesuai regulasi, hanya lima bakal calon yang dapat lolos ke tahapan selanjutnya.

Berdasarkan hasil tes, Witno memperoleh nilai 98, Agus Feriyanto 96, Kusmiasih 96, Usup Sumanang 97, Indah Kuswati 98, Triyatno Yuliarso 96, dan Rifki Romadhoni 98.

Pantauan Puskapik.com hingga Selasa 27 Oktober 2026 pukul 01.30 WIB, massa pendukung Agus Feriyanto dan Triyatno Yuliharso masih bertahan di kantor Pemerintah Desa Taman.

Di tengah aksi tersebut, kuasa hukum Triyatno Yuliharso, Julio Belnanda Harianja, S.H., menyampaikan keberatan atas hasil tes tertulis yang menggugurkan kliennya. Ia menyoroti dugaan kesalahan kunci jawaban pada soal nomor 57.

"Soal nomor 57 adalah 'Siapakah pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan regulasi?'." kata Julio di hadapan massa.

Menurut Julio, jawaban yang ditetapkan panitia perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dari koreksi panitia, semua calon salah karena menjawab C Kepala Desa Sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa), tapi dari telaah kami justru itu jawaban yang benar." tuturnya.

Selain persoalan kunci jawaban, Julio juga mempertanyakan mekanisme pengulangan tes setelah ditemukan nilai seri di antara para bakal calon.

"Ada tiga bakal calon yang punya nilai seri 96 lalu diulang yaitu Agus, Kusmiasih, dan klien kami Triyatno. Padahal ada dua lainnya yang punya nilai seri 98, Witno dan Indah, tapi tidak diulang." terangnya.

Atas sejumlah keberatan itu, Julio Belnanda Harianja meminta panitia Pilkades Taman meninjau kembali soal tes tertulis. Jika ditemukan kekeliruan, ia meminta tes tertulis seluruh peserta diulang.

Setelah melalui perdebatan panjang, Ketua Panitia Pilkades Taman, Urip Sumedi, didampingi Kapolsek Taman Iptu Widik Triyatno, akhirnya meminta waktu untuk meninjau ulang soal tes tertulis tersebut.

Sekitar pukul 03.00 WIB, disepakati bahwa penetapan berita acara hasil tes tertulis ditunda hingga panitia melakukan pengecekan kembali.

"Malam ini disepakati tidak ada penetapan berita acara hasil tes tertulis, ditunda, nanti panitia akan cek lagi soal tes tertulis." kata Widik Triyatno.

Panitia belum dapat memberikan kepastian mengenai keberatan yang disampaikan massa. Kendalanya adalah kesulitan menghubungi pihak pembuat soal untuk hadir dan memberikan klarifikasi. **

Artikel Terkait