KPU Pemalang Kenalkan Hak Suara kepada Pemilih Pemula Disabilitas

KPU Pemalang memberikan pendidikan pemilih kepada siswa SLB Negeri 1 Pemalang untuk mengenalkan hak suara dan mendorong partisipasi penyandang disabilitas.
PEMALANG, puskapik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang terus memperkuat pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang inklusif.
Edukasi pun diberikan kepada ratusan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Pemalang, Rabu 23 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti siswa jenjang SMP Luar Biasa dan SMA Luar Biasa.
Sosialisasi menjadi bagian dari program pendidikan pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan KPU pada masa non-tahapan pemilu.
Baca Juga: Terbuka untuk Umum, Pemprov Jateng Gelar Nobar FIFA ASEAN Cup 2026
Komisioner KPU Kabupaten Pemalang, Agung Budi Nugroho, menyampaikan, materi mengenai hak dan kewajiban sebagai pemilih, khususnya bagi siswa yang nantinya akan memasuki usia memiliki hak suara dalam pemilu.
“Pendidikan pemilih ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pemilih pemula mengenai hak suara sekaligus pentingnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses demokrasi,” kata Agung.
Menurutnya, pemahaman mengenai kepemiluan penting iberikan sejak dini agar para siswa mengenal hak politiknya.
Baca Juga: Dua Tangki Air Bersih Disalurkan ke Tejorejo Kendal, Tandon Desa Ikut Dipasok
Pendidikan tersebut juga diharapkan dapat membangun kesadaran bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Selain mendapatkan materi tentang kepemiluan, sosialisasi tersebut juga dapat menjadi bekal siswa SLB Negeri 1 Pemalang dalam melaksanakan pemilihan ketua OSIS di lingkungan sekolah mereka.
Mereka dapat belajar menentukan pilihan, mengikuti proses pemungutan suara, hingga memahami pentingnya menggunakan hak pilih.
Baca Juga: Bukan Sekadar Tempat Magang, Industri KIK Didorong Ikut Mengajar Mahasiswa Vokasi
“Pemilihan ketua OSIS juga bisa menjadi ruang bagi siswa untuk belajar berdemokrasi secara langsung di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Agung Budi Nugroho mengatakan, pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari upaya mendorong pelaksanaan pemilu yang inklusif.
Akses terhadap informasi dan pendidikan kepemiluan perlu diberikan agar kelompok disabilitas dapat memahami serta menggunakan hak pilihnya secara setara.
Ia menambahkan, program pendidikan pemilih berkelanjutan tetap dilakukan KPU meski saat ini dalam masa non-tahapan pemilu. Sasarannya ialah kelompok yang akan menjadi pemilih maupun masyarakat yang memiliki hak suara.***