Mahasiswa UPH Jakarta Terjun ke Desa Lumingser Tegal, Terapkan Ilmu Hukum di Masyarakat

Mahasiswa Doktor Hukum UPH Jakarta menggelar studi lapangan di Kabupaten Tegal untuk mengkaji penerapan hukum, koperasi, dan pemberdayaan UMKM di masyarakat.
SLAWI, puskapik.com - Bangku kuliah hanya memahami hukum dari sisi teori. Namun, penerapan secara nyata harus terjun langsung ke masyarakat.
Hal itu diterapkan mahasiswa Program Doktor Hukum Angkatan 35 Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta dengan menggelar studi lapangan di Desa Lumingser, Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal pada Jumat-Minggu 3-5 Juli 2026.
Mahasiswa yang tengah menjalani mata kuliah Sosiologi Hukum berdialog dengan pemerintah daerah, pengelola koperasi, hingga pelaku UMKM.
Hadir dalam dialog tersebut, Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Hubungan Antar Lembaga Henny Navilah memaparkan kebijakan nasional Koperasi Desa/Kelurahan, Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudi Kurnianto yang menjelaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Tegal terhadap penguatan Kebijakan dan Ketua Pondok pesantren desa Lumingser M Farhan Abdillah yang memaparkan progres pembentukan dan manfaat Koperasi bagi masyarakat serta UMKM setempat.
Baca Juga: 4 Panduan Dasar Cara Mudah Berenang bagi Pemula, Silakan Coba
Kaprodi Doktor Hukum UPH, Assoc. Prof. Dr Henry Soelistyo Budi mengatakan, studi lapangan merupakan bagian integral dari proses pembelajaran yang dirancang agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum dari sisi teori, tetapi juga melihat penerapannya secara nyata di masyarakat.
"Melalui kegiatan ini mahasiswa memperoleh pengalaman empiris untuk memahami tingkat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi, sekaligus menganalisis efektivitas hukum sebagai instrumen perubahan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," kata Henry.
Menurutnya, pendekatan sosiologi hukum memandang hukum tidak hanya sebagai norma tertulis atau law in books, tetapi juga sebagai realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat atau law in action.
Karena itu, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi yang dibuat, tetapi juga dipengaruhi tingkat penerimaan masyarakat, kepatuhan terhadap aturan, budaya hukum, hingga partisipasi masyarakat dalam menjalankannya.
"Melalui observasi dan dialog dengan para pemangku kepentingan, mahasiswa dapat mengidentifikasi berbagai faktor hukum, kelembagaan, ekonomi, maupun budaya yang memengaruhi keberhasilan dan tantangan pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal. Hasilnya diharapkan menjadi bahan refleksi kritis untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif, implementatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Henry menambahkan, pengalaman langsung di lapangan juga diharapkan mampu memperkaya perspektif akademik mahasiswa dalam menjembatani kesenjangan antara norma hukum dengan praktik yang berkembang di masyarakat.
"Harapannya, mahasiswa mampu melahirkan gagasan maupun pemikiran konstruktif untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat," imbuhnya.


