Maling Spesialis Bobol Minimarket di Pemalang Ditangkap

Kamis, 30 April 2026 | 20.48
puskapik

Pria asal Tegal, DA (26), ditangkap usai membobol brankas minimarket Alfamart di Pemalang. Polisi amankan barang bukti dan kembangkan penyidikan.

PEMALANG, puskapik.com – Kasus pencurian dengan pemberatan di minimarket wilayah Pantura Kabupaten Pemalang berhasil diungkap polisi. Seorang pria asal Tegal yang diduga jadi pelaku berhasil ditangkap.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah minimarket di wilayah Petarukan, Kabupaten Pemalang, itu berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang.

Dalam pengungkapam kasus itu, seorang pria berinisial DA (26) diduga menjadi pelaku pembobolan brankas Alfamart berhasil ditangkap di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Tangkap 12 Pengedar Narkoba Beragam Jenis, Modus Operandi Gunakan Medsos dan COD

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 28 April 2026 dini hari. Pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara tidak biasa, yakni melalui atap.

Saat berhasil masuk, terduga pelaku merusak brankas dan menggasak uang tunai yang tersimpan di dalamnya.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan, terduga pelaku melancarkan aksi pencurian minimarket Alfamart tersebut sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Jalan Kabupaten di Kedungoleng Brebes Longsor, Akses Warga Terancam Terputus

"Aksi tersangka baru diketahui keesokan harinya, Selasa 28 April 2026 pukul 06.00 WIB, saat seorang karyawan minimarket hendak mengambil uang kembalian di brankas," kata Johan Widodo.

Saat kejadian terungkap, karyawan mendapati kondisi brankas telah rusak dan uang di dalamnya raib.

Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan rekaman kamera pengawas yang menunjukkan adanya seseorang masuk dari bagian atap bangunan.

"Setelah mengecek CCTV, terlihat ada seseorang yang masuk lewat atap lalu membobol brankas," tutur Johan Widodo.

"Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 33 juta," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Tegal sehari setelah kejadian.

Usai dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka DA (26), warga Dukuhwaru Kabupaten Tegal, di Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi, Tegal pada Kamis 29 April 2026.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait