Pemalang Libatkan ASN Jadi Agen Digitalisasi Perlindungan Sosial

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21.46 WIB
puskapik

Pemkab Pemalang libatkan ASN jadi agen digitalisasi Perlinsos untuk percepat pendataan bansos. ASN wajib aktifkan IKD dan data warga di lingkungan sekitar.

PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang mendorong percepatan digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai agen pendataan dan pengajuan bantuan sosial bagi masyarakat.

Upaya itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo, saat apel pagi di lingkungan Pemkab Pemalang, Senin 12 Oktober 2026.

Bagus mengatakan, akurasi data masih menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan sosial. Pembaruan data secara berkala diperlukan agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu sehingga pendataan dan verifikasi perlu terus diperbarui. Melalui penerapan sistem digital Perlinsos, proses itu diharapkan semakin akurat dan mampu mendukung penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

Baca Juga: Stok Melimpah, Harga Beras di Kendal Belum Terkendali

Untuk mendukung pelaksanaan program itu, Bagus meminta seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Pemalang segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum mendaftar sebagai agen Perlinsos.

“Minimal, minggu ini seluruh ASN sudah mengaktifkan IKD. Setelah itu, lakukan pendataan di lingkungan tempat tinggal masing-masing, mulai dari tetangga dan rumah-rumah di sekitar kita,” tegasnya.

Bagus juga mengarahkan setiap pegawai untuk membantu pendataan sedikitnya 10 rumah di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Langkah itu diharapkan dapat melengkapi proses verifikasi yang dilakukan TNI-Polri, sekaligus membantu mengidentifikasi warga yang belum masuk dalam pendataan.

Ia meminta setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan pegawainya telah mengaktifkan IKD dan mendaftarkan diri sebagai agen Perlinsos. Selain itu, pelaksanaan dan hasil pendataan harus dilaporkan secara tertulis agar perkembangan program dapat dipantau.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, Yustina Dwi Meiningtias, menjelaskan bahwa Perlinsos merupakan sistem digital untuk mempermudah pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan sosial.

Melalui sistem tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat diusulkan sebagai calon penerima bantuan. Selanjutnya, data mereka akan diverifikasi menggunakan data lintas kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Pemkab Brebes Tanggung Biaya Pengobatan, Bupati Jenguk Korban Penganiayaan di RSUD

Yustina menerangkan, seseorang yang ingin menjadi agen Perlinsos harus terlebih dahulu mengaktifkan IKD. Setelah terdaftar, agen dapat membantu masyarakat melakukan pendaftaran, memfasilitasi pengajuan bantuan sosial, serta memberikan edukasi mengenai berbagai program bantuan pemerintah.

Dalam proses pendaftaran masyarakat, sejumlah persyaratan perlu disiapkan, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), verifikasi wajah, serta nomor identitas pelanggan atau nomor meteran listrik. Data tersebut kemudian disinkronkan dengan instansi terkait untuk mendukung proses verifikasi dan penilaian kelayakan penerima bantuan.

Program yang memanfaatkan data kesejahteraan tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

“Serta program Sekolah Rakyat, dengan kriteria desil yang berbeda sesuai ketentuan masing-masing program”, jelas Yustina.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang, Hendro Susilo, memberikan penjelasan mengenai tata cara aktivasi IKD. Pihaknya juga memfasilitasi pegawai yang belum mengaktifkan identitas kependudukan digital tersebut.

Selain mempermudah akses terhadap layanan administrasi kependudukan secara digital, IKD menjadi salah satu persyaratan untuk mengakses sistem Perlinsos.

Hendro juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak menyerahkan informasi kependudukan kepada pihak yang belum dapat dipastikan keabsahannya.

Melalui percepatan digitalisasi Perlinsos, Pemkab Pemalang berharap keterlibatan ASN dapat memperluas jangkauan pendataan masyarakat, meningkatkan akurasi data kesejahteraan, serta mendukung penyaluran bantuan sosial agar semakin tepat sasaran.***

Artikel Terkait