Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang

Polres Pemalang mengungkap perkembangan kasus kematian MHAQ (7), yang diduga menjadi korban perundungan. Polisi masih mendalami keterlibatan tiga siswa.
PEMALANG, puskapik.com – Polres Pemalang baru-baru ini mengungkap perkembangan penyelidikan kasus meninggalnya MHAQ (7), siswa sekolah dasar di Kecamatan Pemalang yang diduga menjadi korban perundungan.
Perkembangan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin 5 Oktober 2026, malam.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan, penyelidikan dilakukan usai pihaknya menerima laporan mengenai seorang anak yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan pada Rabu 30 September 2026.
Baca Juga: 19 SMP Negeri di Kota Tegal Siap Hidupkan Kesenian Balo-balo
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Pemalang langsung mendatangi rumah duka pada hari yang sama. Polisi meminta keterangan dari orang tua dan keluarga korban untuk mengetahui rangkaian awal kejadian.
“Berdasarkan keterangan dari kedua orang tua korban, anak korban sempat mengeluh sakit saat sekolah pada 16 september 2026, lalu minta pulang dan dijemput orang tuanya,” jelas Wildan Umar Rela.
Menurut polisi, korban kemudian sempat mendapat perawatan di klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit. Korban menjalani perawatan di rumah sakit sejak 17 September hingga 24 September 2026.
Baca Juga: Bukan Sekadar Mabar, Mobile Legends Jadi Senjata Polres Kendal Rangkul Anak Muda
Setelah diperbolehkan pulang, korban menjalani perawatan di rumah selama enam hari lamanya dan tidak kembali bersekolah karena kondisi kesehatannya.
“Setelah dinyatakan pulang dari rumah sakit, selanjutnya anak korban dirawat di rumah selama 6 hari dan tidak berangkat sekolah karena sakit,” ungkap Kasat Reskrim.
Kondisi korban kemudian kembali memburuk pada Rabu 30 September 2026. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban tidak sadarkan diri di rumah sehingga orang tuanya memutuskan membawanya ke rumah sakit.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, dokter menyatakan anak korban telah meninggal dunia,” jelas Wildan Umar Rela.
Untuk memastikan penyebab kematian, polisi kemudian berkoordinasi dengan Biddokkes dan Labfor Polda Jawa Tengah. Autopsi dilakukan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang sehari setelah korban meninggal.
“Autopsi dilaksanakan pada Kamis tanggal 1 Oktober 2026 di RSUD Ashari Pemalang atas persetujuan pihak keluarga,” terang Kasat Reskrim.
“Setelah autopsi selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” imbuhnya.
Polisi Telusuri Dugaan Perundungan
Selain menggali keterangan keluarga, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan keluarga dan sekolah. Polisi turut berkoordinasi dengan sejumlah dinas dan instansi terkait.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya informasi mengenai sejumlah siswa yang diduga berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan saksi, sebelum meninggal dunia anak korban sempat ditunjukan foto semua anak di kelas 5 dan 6,” kata Wildan Umar Rela.
Saat diperlihatkan foto para siswa tersebut, kata Kasatreskrim, korban disebut menunjuk dua anak yang dikenalnya. “Kedua anak yang ditunjuk anak korban tersebut berasal dari kelas 5,” ungkap Wildan Umar Rela.
Selain dua siswa kelas 5, polisi pun mendalami informasi mengenai seorang siswa kelas 6 yang sempat disebut oleh korban.
"Setelah saksi menunjukkan seluruh foto anak kelas 6, anak korban menunjuk salah satu anak yang diduga terlibat, Namun foto wajah anak tersebut kurang jelas," tutur Wildan Umar Rela.
Namun, setelah ditunjukkan kembali foto siswa yang sama dengan kualitas gambar lebih jelas, korban disebut tidak mengenalinya.
"Kemudian setelah saksi memberikan foto anak yang sama dengan kualitas foto lebih jelas, anak korban mengatakan bahwa ia tidak mengenali anak tersebut," imbuh Kasat Reskrim.
Polisi menyebut dugaan keterlibatan dua siswa kelas 5 tersebut juga diperkuat keterangan sejumlah anak yang mengaku melihat kejadian dugaan perundungan di lingkungan sekolah.
Dalam konferensi pers itu polisi mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut, terjadi pada Sabtu 12 September 2026, tepatnya saat jam istirahat di depan pintu kamar kecil.
"Itu terjadi pada hari Sabtu, saat jam istirahat di depan kamar kecil. Kondisi lokasi sepi karena banyak yang bermain di depan halaman," ungkapnya.
Wildan Umar Rela pun menyebut saat kejadian tidak ada aksi pemalakan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan dan pemeriksaan kepada saksi anak maupun dari saksi-saksi yang sudah kami peroleh, bahwa dari keterangan tidak ada tindakan pemalakan yang terjadi kepada korban," katanya.
Peristiwa dugaan perundungan tersebut, kata Kasat Reskrim, terjadi akibat ketersinggungan yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
"Jadi murni karena adanya ketersinggungan baik dari ucapan maupun perbuatan di antara anak korban ataupun anak yang terlibat dalam tindakan dugaan kekerasan ini," ungkapnya.
"Dan saksi anak pun terlihat kejadian hal tersebut setelah terjadi itu juga kabur, takut. Sehingga tidak melaporkan kepada pihak guru pada waktu itu. Itu menurut keterangan saksi anak yang kami peroleh," terangnya.
Polisi masih akan terus mendalami kedua anak yang diduga terlibat, serta satu anak yang sempat diduga terlibat tersebut.
Bantah Narasi Ada Keterlibatan Anak Anggota Polri
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media sosial mengenai identitas dan keberadaan anak-anak yang sedang didalami dalam perkara tersebut.
Polisi memastikan tidak ada anak anggota Polri dari ketiga siswa yang didalami. Polisi juga memastikan tidak ada anak yang dibawa kabur ke luar kota karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Hal tersebut dibuktikan dari data kartu keluarga yang kami terima dari pihak sekolah, pekerjaan orang tua atau bapak dari ketiga anak tersebut adalah tenaga medis dan wiraswasta,” ungkap Wildan Umar Rela.
Dari data absensi yang diterima polisi, dua siswa yang diduga terlibat memang sempat tidak masuk sekolah karena sakit. Ketidakhadiran tersebut, kata polisi, disertai surat keterangan dokter.
“Namun kedua anak yang diduga terlibat dan satu anak lainnya tidak ada yang ke luar kota, ketiganya berada di Pemalang sampai dengan saat ini,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, Perwakilan Bapas, Sri Yuni Hidayat, mengatakan penanganan perkara melibatkan sejumlah lembaga terkait.
Polres Pemalang bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), UPTD PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berkomitmen menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Dari kami, kepolisian, dinsos nantinya, akan melakukan rapat terkait keputusannya seperti apa," terangnya.



