Razia Satpol PP Pemalang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Rabu, 8 April 2026 | 20.00

Satpol PP Pemalang sita 2.700 batang rokok ilegal senilai Rp4 juta, potensi rugi negara Rp2,6 juta, razia libatkan Bea Cukai dan dinas terkait.

PEMALANG, puskapik.com – Sebanyak 2.700 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.612.561.

Razia dilakukan dengan menyasar sejumlah toko pengecer di wilayah Kabupaten Pemalang dengan melibatkan melibatkan Bea Cukai Tegal serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Pemalang, Selasa7 April 2026,

Kepala Satpol PP dan Damkar Pemalang, Achmad Hidayat, dalam laporannya menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya monitoring dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di tingkat pengecer.

Baca Juga: Kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya Boja, Polisi Buka Posko 24 Jam Tampung Aduan Nasabah

“Setelah kita cel ke tiap-tiap toko itu, petugas menemukan sejumlah toko yang masih menjual rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujar Achmad Hidayat.

Dari hasil penindakan, petugas mendapati tiga lokasi yang menjual rokok ilegal, yakni Toko Kayymart dan Toko SRC di Kelurahan Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman, serta Warung Desa di Desa Pedurungan.

Di Toko Kayymart, ditemukan total 340 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Sementara di Toko SRC, jumlah yang diamankan mencapai 1.800 batang.

Baca Juga: Sempat Dikira ke Rumah Anak, Petani di Salem Brebes Ditemukan Tewas di Sungai Ciberele

Adapun di Warung Desa Pedurungan, petugas menyita 560 batang rokok ilegal.

Secara keseluruhan, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4.009.500.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait