Kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya Boja, Polisi Buka Posko 24 Jam Tampung Aduan Nasabah

Polres Kendal buka posko 24 jam untuk aduan nasabah KSP Bhakti Makmur Jaya Boja, tangani dugaan macet pembayaran dan lindungi hak masyarakat.
KENDAL, puskapik.com – Dugaan macetnya pembayaran simpanan nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bhakti Makmur Jaya Boja kian menjadi perhatian serius.
Menyikapi keresahan masyarakat yang terus berkembang, aparat kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Kendal mengambil langkah cepat dengan membuka posko pengaduan bagi para korban.
Langkah ini dilakukan oleh Polres Kendal sebagai upaya meredam potensi konflik sosial sekaligus memberikan kepastian layanan bagi nasabah yang terdampak.
Baca Juga: Sempat Dikira ke Rumah Anak, Petani di Salem Brebes Ditemukan Tewas di Sungai Ciberele
Posko pengaduan tersebut bahkan dibuka selama 24 jam untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan.
Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar sehari sebelumnya di Aula Polres Kendal.
Rapat tersebut dipimpin langsung Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari.
Sejumlah instansi turut dilibatkan dalam pembahasan, mulai dari DPRD Kendal, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, hingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Baca Juga: Tugu Tani Reborn Jadi Simbol Kebangkitan Petani Sendangdawung Kendal
Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan yang berpotensi berdampak luas bagi masyarakat.
Kapolres Kendal menegaskan bahwa posko pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima laporan, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Posko ini kami siapkan untuk menampung seluruh aduan masyarakat. Harapannya, masyarakat tidak terpancing emosi dan tetap menempuh jalur yang benar dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Dalam praktiknya, masyarakat yang merasa dirugikan diminta membawa dokumen lengkap terkait simpanan mereka di KSP Bhakti Makmur Jaya. Laporan juga dapat disampaikan melalui polsek jajaran sebelum diteruskan ke Polres Kendal.
Dugaan kerugian dalam kasus ini pun tidak sedikit. Nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan nasabah tersebar di berbagai wilayah, termasuk Boja dan Brangsong. Hingga kini, pihak pengelola koperasi belum mampu mengembalikan dana milik nasabah.
Selain fokus pada penanganan laporan, aparat kepolisian juga mulai mengambil langkah pengamanan aset koperasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset yang ada tetap terjaga dan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada para nasabah.



