Tim Penjaringan Ketua KONI Pemalang Bantah Penjegalan Kandidat Hengki Wijaya

Jumat, 13 Maret 2026 | 15.34
Muzaki, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang periode 2026 - 2030.
Muzaki, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang periode 2026 - 2030.

TPP KONI Pemalang membantah isu penjegalan kandidat Ketua KONI 2026–2030 dan menegaskan proses pendaftaran Hengki Wijaya tetap berjalan sesuai aturan.

PEMALANG, puskapik.com – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang periode 2026–2030 membantah adanya upaya penjegalan terhadap salah satu kandidat dalam proses pendaftaran.

Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang 2026–2030, Muzaki, menegaskan tidak ada upaya menghambat Hengki Wijaya, Ketua PSSI Kabupaten Pemalang dalam proses pendaftaran calon Ketua KONI.

Muzaki lalu menjelaskan ketentuan yang dipersoalkan terkait Pasal 12 ayat (b) dan (c) Peraturan Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024. Menurutnya, dua pasal dalam aturan tersebut sudah lama diberlakukan.

Baca Juga: Jalur Semarang–Godong Dibuka Kembali Jelang Lebaran, Warga Bersyukur Usai Banjir dan Tanggul Jebol

Adapun bunyi Pasal 12 ayat (b) dan (c) yang dimaksud yakni:

(b) Pengurus KONI Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota atau pernah menjadi

Pengurus KONI Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota minimal 1 (satu) periode

kepengurusan yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan yang sah

minimal 1 (satu) periode; atau

Baca Juga: Daftar Harga Sembako di Pasar Bumiayu Brebes Jelang Lebaran, Beras hingga Minyak Goreng Segini

(c) Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota Cabang Olahraga atau pernah menjadi

pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota Cabang Olahraga yang dibuktikan

dengan fotokopi surat keputusan yang sah minimal 1 (satu) periode;

"Tidak ada upaya penjegalan, dari dulu memang aturannya seperti ini. Aturan baru itu hanya yang 50 + 1 suara. Jadi tidak ada niatan menjegal seseorang." ujar Muzaki di Sekretariat KONI Pemalang, Lantai 2 GOR Kridanggo, Kamis 12 Maret 2026.

Lebih lanjut, Muzaki menyebut pihaknya telah menerima surat permintaan klarifikasi dari Hengki Wijaya terkait dua pasal tersebut. Menurutnya, ketentuan itu masih memungkinkan adanya penafsiran berbeda sehingga perlu dikonsultasikan.

"Soal pasal itu, kan masih multitafsir. Nanti akan kita konsultasikan dengan Bidang Hukum KONI Jawa Tengah. Segera dan secepatnya agar sudah ada jawaban sebelum batas pendaftaran tanggal 15 Maret 2026." kata Muzaki.

Sementara itu, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang juga telah menerima berkas pendaftaran Hengki Wijaya yang selanjutnya akan melalui proses verifikasi.

Diberitakan sebelumnya, Bursa calon Ketua KONI Kabupaten Pemalang periode 2026–2030 memanas. Salah satu kandidat, Hengki Wijaya, meminta kejelasan syarat pencalonan setelah muncul isu penjegalan terhadap dirinya.

Dirinya lantas mendatangi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ketua KONI Kabupaten Pemalang periode 2026–2030 di Kantor Sekretariat KONI Pemalang, Lantai 2 Gedung Kridanggo, Kamis 12 Maret 2026 sore.

Hengki Wijaya mengatakan, kedatangannya adalah untuk mengkonfirmasi Tim Penjaringan dan Penyaringan ihwal kejelasan syarat pencalonan Ketua KONI Kabupaten Pemalang 2026 - 2030.

Hal itu menyusul beredarnya isu penjegalan terhadap dirinya dengan dengan dalih tidak memenuhi syarat lantaran belum genap satu periode menjadi ketua cabor sepak bola atau PSSI.