Tim Penjaringan Ketua KONI Pemalang Bantah Penjegalan Kandidat Hengki Wijaya

Jumat, 13 Maret 2026 | 15.34
Muzaki, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang periode 2026 - 2030.
Muzaki, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang periode 2026 - 2030.

TPP KONI Pemalang membantah isu penjegalan kandidat Ketua KONI 2026–2030 dan menegaskan proses pendaftaran Hengki Wijaya tetap berjalan sesuai aturan.

PEMALANG, puskapik.com – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang periode 2026–2030 membantah adanya upaya penjegalan terhadap salah satu kandidat dalam proses pendaftaran.

Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang 2026–2030, Muzaki, menegaskan tidak ada upaya menghambat Hengki Wijaya, Ketua PSSI Kabupaten Pemalang dalam proses pendaftaran calon Ketua KONI.

Muzaki lalu menjelaskan ketentuan yang dipersoalkan terkait Pasal 12 ayat (b) dan (c) Peraturan Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024. Menurutnya, dua pasal dalam aturan tersebut sudah lama diberlakukan.

Baca Juga: Jalur Semarang–Godong Dibuka Kembali Jelang Lebaran, Warga Bersyukur Usai Banjir dan Tanggul Jebol

Adapun bunyi Pasal 12 ayat (b) dan (c) yang dimaksud yakni:

(b) Pengurus KONI Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota atau pernah menjadi

Pengurus KONI Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota minimal 1 (satu) periode

kepengurusan yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan yang sah

minimal 1 (satu) periode; atau

Baca Juga: Daftar Harga Sembako di Pasar Bumiayu Brebes Jelang Lebaran, Beras hingga Minyak Goreng Segini

(c) Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota Cabang Olahraga atau pernah menjadi

pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota Cabang Olahraga yang dibuktikan

dengan fotokopi surat keputusan yang sah minimal 1 (satu) periode;

"Tidak ada upaya penjegalan, dari dulu memang aturannya seperti ini. Aturan baru itu hanya yang 50 + 1 suara. Jadi tidak ada niatan menjegal seseorang." ujar Muzaki di Sekretariat KONI Pemalang, Lantai 2 GOR Kridanggo, Kamis 12 Maret 2026.

Lebih lanjut, Muzaki menyebut pihaknya telah menerima surat permintaan klarifikasi dari Hengki Wijaya terkait dua pasal tersebut. Menurutnya, ketentuan itu masih memungkinkan adanya penafsiran berbeda sehingga perlu dikonsultasikan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait