Pemkab Pemalang Siapkan Kuota 15 persen untuk Anak Disabilitas

Pemkab Pemalang menyediakan kuota 15 persen bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam SPMB 2026 jenjang SD dan SMP guna mendukung pendidikan inklusif dan setara
PEMALANG, puskapik.com - Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga (Dindikpora) menyediakan quota sebanyak 15 persen untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau disabilitas pada Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SD dan SMP tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro usai melakukan penandatanganan pakta integritas SPMB tahun 2026 baru baru ini.
"Kita memberikan quota 15 persen dari kapasitas daya tampung untuk anak anak disabilitas di Kabupaten Pemalang. Mereka diberi kesempatan yang sama untuk bisa belajar di sekolah umum, baik tingkat SD maupun SMP, dan regulasi tersebut berjalan untuk SPMB tahun ini," ujar Anom, baru baru ini.
Baca Juga: Bupati Brebes Salurkan Bantuan Rp 2,4 Miliar untuk Korban Tanah Gerak Sirampog dan Banjir Bumiayu
Ia mengatakan, pihaknya berharap anak anak disabilitas tersebut bisa belajar di sekolah umum yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Hal itu dilakukan, sebab anak anak tersebut karena mereka (ABK) perlu pendampingan, apabila dekat dengan rumah para orang tua tidak kesulitan melalukan pendampingan.
Pemerintah Kabupaten Pemalang berkomitmen mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bersih, karena pendidikan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Baca Juga: Jawa Tengah Jadi Pelopor Pendidikan Koperasi di Sekolah, Jangkau 6,38 Juta Siswa
Pihaknya berharap seluruh pihak dapat bersama-pelaksanaan mengawal sama SPMB agar berjalan lancar, tertib, dan kondusif, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pemalang.
"Terkait dengan daya tampung SMP negeri di Pemalang yang terbatas, saya berharap mereka bisa masuk ke sekolah swasta ataupun pondok pesantren. Meskipun demikian kita akan berupaya pada tahun berikutnya bisa memenuhi kebutuhan daya tampung anak anak di SMP negeri," imbuhnya.
Dia menambahkan, penandatanganan pakta integritas merupakan bentuk komitmen bersama.
Hal itu untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dalam pelaksanaan SPMB.
Selain itu untuk mencegah segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan tahapan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Oleh karena itu, seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap anak dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. **


