[Editorial] Darurat Bullying di Pemalang, Evaluasi Total Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

pihak kepolisian dan Pemkab Pemalang mengambil langkah tegas tidak mentoleransi segala bentuk bullying atau perundungan, khususnya di lingkungan pendidikan.
TEGAL, puskapik.com – Miris, sedih, dan kemarahan publik mencuat ketika melihat kejadian kasus dugaan bullying yang terjadi di Pemalang.
Betapa tidak, kejadian tersebut memakan korban jiwa.
MHAQ (7), siswa kelas 2 SD Negeri 1 Kebondalem meninggal dunia diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya, Kamis 1 Oktober 2026.
Kasus bullying kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan Pemkab Pemalang mengambil langkah tegas dengan tidak mentoleransi segala bentuk bullying atau perundungan, khususnya di lingkungan pendidikan.
"Pemerintah tidak mentolerir adanya bullying atau perundungan, dan kita harap kejadian ini yang terakhir, tidak ada lagi,"kata Plt Bupati Pemalang.
"Kita cari formula yang tepat untuk mencegah terjadinya bullying," tegasnya menambahkan.
Menurut Nurkholes, penguatan konsep sekolah ramah anak menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan.
Sekolah harus mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh murid.
Selain itu, Nurkholes juga meminta sekolah mengoptimalkan penggunaan kamera pengawas atau CCTV di lingkungan sekolah.
Diharapkan Keberadaan CCTV dapat membantu memantau aktivitas di lingkungan sekolah, sehingga potensi terjadinya perundungan maupun tindakan lain yang membahayakan siswa dapat terpantau.
Dia pun berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak di Kabupaten Pemalang.
Ya, kasus bullying yang terjadi tersebut merupakan alarm keras bagi runtuhnya sistem perlindungan anak dan efektivitas regulasi di sekolah.
Kasus bullying bukan lagi sekadar kenakalan remaja atau masalah disiplin biasa, melainkan sebuah tindak pidana serius yang menuntut ketegasan hukum serta evaluasi total terhadap tanggung jawab institusi pendidikan.
Solusi Komprehensif
Mengingat kasus ini bukan kenakalan remaja biasa, melainkan masalah darurat yang merusak mental dan fisik anak di lingkungan pendidikan karena sudah merambah ke level pendidikan paling dasar, yakni anak SD.
Jika menilik pada kasus bullying yang terus terulang, perlu ada solusi yang menyeluruh, tidak sebatas penegakan aturan di atas kertas, namun pelaksanaan yang komprehensif terutama di institusi pendidikan.
Sekolah, orang tua, dan pemerintah harus bersinergi secara nyata untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan ramah anak.
Karena itu, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan tidak berhenti pada aturan semata, namun benar-benar diterapkan.



