Dewan Buruh Kendal Gerak Cepat, Somasi Perusahaan yang Diduga PHK 8 Pekerja Sepihak

Dewan Buruh Kendal melayangkan somasi kepada PT Auri Steel Metalindo terkait dugaan PHK sepihak dan belum dibayarkannya upah satu bulan kepada delapan pekerja.
KENDAL, puskapik.com – Dewan Buruh Kendal melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan surat somasi kepada PT Auri Steel Metalindo yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal (KIK), Jumat. Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan belum dibayarkannya upah delapan pekerja selama satu bulan serta adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Kuasa Hukum Dewan Buruh Kendal, Albadrul Munir Wibowo, mengatakan pihaknya bertindak atas kuasa delapan pekerja yang mengaku diberhentikan sejak Juni 2026. Hingga kini, para pekerja mengaku belum menerima hak berupa gaji satu bulan terakhir, sementara status kontrak kerja mereka disebut masih berlaku.
Baca Juga: Anggota DPD Abdul Kholik Yakin Hasil Pansus CDOB Brebes Selatan Tidak Meleset
Menurut Albadrul, perusahaan diduga mengakhiri hubungan kerja hanya melalui pemberitahuan lewat sambungan telepon tanpa didahului surat peringatan maupun mekanisme penyelesaian hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami hari ini telah melayangkan somasi kepada PT Auri Steel Metalindo karena perusahaan belum memenuhi kewajibannya membayar gaji satu bulan kepada delapan klien kami. Selain itu, terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak tanpa adanya surat peringatan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Saat itu klien kami hanya diberitahu melalui telepon agar tidak lagi datang bekerja. Kami menilai perjanjian kerja yang telah disepakati harus dihormati oleh kedua belah pihak," ujar Albadrul.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Ajak PMII Tetap Kritis, Kritik Harus Berbasis Data
Ia menambahkan, apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan maupun penyelesaian dari pihak perusahaan dalam waktu yang ditentukan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Dewan Buruh Kendal, Sudarmaji, menegaskan organisasinya akan terus mengawal hak-hak pekerja yang dinilai belum terpenuhi.
Menurutnya, buruh merupakan tulang punggung keluarga sehingga hak atas upah dan kepastian kerja harus dihormati oleh setiap perusahaan.
"Buruh adalah pejuang bagi keluarganya. Karena itu hak dan kewajibannya harus kita perjuangkan bersama. Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali dialami pekerja lain. Jerih payah mereka harus dihargai," katanya.
Sementara itu, salah seorang pekerja, Muhammad Anam, berharap perusahaan segera menyelesaikan tanggung jawabnya.
Ia mengaku nilai upah yang belum diterima mungkin tidak besar bagi perusahaan, namun sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Kami berharap perusahaan segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada kami. Nilainya memang tidak seberapa, tetapi bagi kami upah dan pekerjaan itu sangat berharga," ujarnya.
Adapun delapan pekerja yang diwakili dalam somasi tersebut yakni Waryadi, Muhammad Anam, Rohmat Weryanto, Hidayat Wahid, Salman Ghuzli Asyari, Muhammad Lutfil Hakim, Aunur Rokhim, dan Muhammad Abdul Azis.


