Ahmad Luthfi Ajak PMII Tetap Kritis, Kritik Harus Berbasis Data

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 15.15
puskapik

Ahmad Luthfi mendorong mahasiswa PMII tetap kritis dalam mengawal pemerintah. Ia menegaskan kritik harus berbasis data, menawarkan solusi, dan dikawal hingga menghasilkan perubahan.

KUDUS, puskapik.com - Gerakan mahasiswa dituntut mampu membaca persoalan secara utuh, menyodorkan gagasan, dan memastikan setiap aspirasi yang diperjuangkan tidak berhenti setelah aksi berakhir.

Kritik mahasiswa akan memiliki daya dorong perubahan jika dibangun dengan data, menawarkan solusi, dan terus dikawal hingga ada keputusan atau tindakan nyata bagi masyarakat.

Pesan itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) XXXII Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kudus di Pendopo Kabupaten Kudus, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Uang Nasabah BRI di Pemalang Dikenal Hedon, Hobi Karaoke

Menurutnya, mahasiswa memiliki energi besar sekaligus posisi strategis sebagai agen perubahan. Karena itu, energi tersebut harus diarahkan untuk kegiatan konstruktif yang memberi manfaat bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

“Mahasiswa mempunyai energi lebih. Energi itu harus digunakan untuk hal-hal yang konstruktif dalam rangka menciptakan masa depan diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Ahmad Luthfi.

Ia menegaskan, menjadi kritis bukan sekadar menyampaikan penolakan atau turun ke jalan. Mahasiswa harus memahami secara utuh persoalan yang dikritisi, menguasai data, menyusun konsep solusi, dan mampu menyampaikan pesan secara tepat kepada publik maupun pemerintah.

Baca Juga: Konsolidasi Pemekaran Brebes Selatan, Aliansi Minta Pansus Tuntaskan Kerja Dua Bulan

Luthfi mengaku memiliki pengalaman menghadapi berbagai aksi demonstrasi saat masih menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah. Dari pengalaman tersebut, ia menilai kualitas aspirasi sangat ditentukan oleh seberapa jauh mahasiswa memahami persoalan yang mereka perjuangkan.

“Jadi, di situ ada komunikasi publik yang harus disampaikan oleh rekan-rekan, oleh sahabat-sahabat mahasiswa, agar message atau pesannya sampai,” tegasnya.

Luthfi juga mengingatkan kader PMII mengenai pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain dan kepentingan umum.

Yang tak kalah penting, kata Luthfi, mahasiswa harus memastikan aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti setelah aksi berakhir.

“Harus ada kontrol. Jangan sampai begitu Anda menyampaikan pendapat, demo selesai, lalu selesai. Apakah itu sudah selesai atau ada tindak lanjutnya?” tegasnya.

Ia menilai pola pengawalan seperti itu justru akan membuat gerakan mahasiswa lebih substantif. Kritik tidak hanya menjadi suara perlawanan, tetapi mampu mendorong lahirnya kebijakan dan penyelesaian konkret atas persoalan masyarakat.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait