Tersangka Korupsi Uang Nasabah BRI di Pemalang Dikenal Hedon, Hobi Karaoke

Mantan Mantri BRI Pemalang berinisial RK ditetapkan tersangka dugaan korupsi Rp749 juta. Ia disebut memiliki gaya hidup mewah dan gemar karaoke.
PEMALANG, puskapik.com – Mantan Mantri Bank BRI Unit Bojongbata Kabupaten Pemalang berinisial RK yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uang nasabah, disebut memiliki gaya hidup mewah dan gemar karaoke.
Kebiasaan tersebut diungkapkan sejumlah orang yang mengetahui keseharian RK saat masih bertugas di Bank BRI Unit Bojongbata pada 2024-2025.
RK disebut memiliki gaya hidup hedon dan kerap menghabiskan waktu di tempat hiburan malam, seperti di karaoke dan lounge. Bahkan RK dikenal tak segan mengeluarkan uang dalam jumlah besar disana.
Baca Juga: Konsolidasi Pemekaran Brebes Selatan, Aliansi Minta Pansus Tuntaskan Kerja Dua Bulan
"Gaya hidupnya tinggi, setiap hari karaokean. Kalau nyawer enggak itungan." ungkap sumber anonim puskapik.com, Jumat 7 Agustus 2026.
Kini, gaya hidup tersebut menjadi sorotan usai RK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pemalang dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang pelunasan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik 17 nasabah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan RK mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp749.117.500.
Baca Juga: Cegah Kebakaran, Relawan SPPG Kebondalem 02 Pemalang Dilatih Tangani Api
Kejaksaan Negeri Pemalang kemudian melakukan penahanan terhadap RK selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan mantan Account Officer atau Mantri Bank BRI berinisial RK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan uang nasabah yang mencapai Rp 749 juta.
RK yang pernah bertugas di Bank BRI Unit Bojongbata Kabupaten Pemalang pada 2024-2025 itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 6 Agustus 2026 petang.
"Setelah selesai pemeriksaan saksi, kami menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka." kata Rina Idawani S.H., C.N., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang dalam rilis pers. **


