DPRD Kabupaten Tegal Terima Audiensi NAAT, Minta Perubahan Perda Hari Jadi Kabupaten Tegal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15.19 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Golkar, Agus Solichin bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari PDI Perjuangan, KRT Sugono Adinagoro menerima audiensi NAAT dan sejumlah praktisi sejarah di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Senin 19 Oktober 2026. (Guntur)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Golkar, Agus Solichin bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari PDI Perjuangan, KRT Sugono Adinagoro menerima audiensi NAAT dan sejumlah praktisi sejarah di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Senin 19 Oktober 2026. (Guntur)

DPRD Kabupaten Tegal menerima audiensi NAAT yang mengusulkan perubahan Perda Hari Jadi Kabupaten Tegal melalui kajian sejarah yang mendalam dan akademis.

SLAWI, puskapik.com - DPRD Kabupaten Tegal menerima audiensi dengan DPC Naqobah Ansab Auliya' Tis'ah (NAAT) Kabupaten Tegal di ruang Banggar DPRD setempat, Senin 19 Oktober 2026.

Kedatangan pengurus NAAT yang didampingi Kepala Disas Perpusip Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi itu, menyampaikan aspirasi perubahan Perda Nomor 12 Tahun 1995 tentang menetapkan 18 Mei 1601 sebagai Hari Jadi Kabupaten Tegal.

Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Golkar, Agus Solichin didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari PDI Perjuangan, KRT Sugono Adinagoro.

Baca Juga: Nobar Pemutaran Film Perdana Alas Roban The Series, Bupati Batang Faiz: Strategi Promosi Wisata Daerah

Hadir dalam audiensi tersebut, Asisten III Sekda Tegal Budi Eko, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Hj Noviatul Faroh, Ketua DPC NAAT Kabupaten Tegal Gus Mujib Hasim, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Tegal Ki Haryo Enthus Susmono, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Bagian Hukum Setda Tegal, dan para sesepuh Kabupaten Tegal.

Selain itu, hadir pula Sekretaris DPC NAAT Tegal Raya Sa'roni Assamfury, Ketua DPC Garda Walisongo Tegal Raya H Muslih, R Aditia Wangsa dari LP3 N, KRT Wangsa Saefudin dari LP3 N, dan Amin Maskur dari LP3 N.

Baca Juga: 2 Kali Tanding Catur, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kalah dengan Anak 9 Tahun

Ketua DPC NAAT Kabupaten Tegal, Gus Mujib Hasim mengatakan, kedatang NAAT bersama lembaga lainnya untuk meluruskan sejarah Kabupaten Tegal.

Gus Mujib Hasyim juga menyoroti penyebutan Ki Gede Sebayu sebagai Adipati Tegal.

Menurut dia, dalam manuskrip yang menjadi bahan kajiannya, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Ki Gede Sebayu merupakan adipati Tegal.

Dia mengungkapkan, terdapat sejumlah tokoh lain yang perlu ditelusuri dalam rekonstruksi sejarah kepemimpinan Tegal.

Di antaranya Pangeran Panggung atau Mbah Panggung yang disebut telah menjadi penguasa Tegal sebelum 1622, serta Saradipa yang dikenal dengan nama Salamerta atau Martoloyo Sepuh, Sarapada, dan Wirasuta yang juga bergelar Martoloyo.

Dalam penelusuran tersebut, tanggal pelantikan sejumlah tokoh itu belum ditemukan dalam sumber primer yang dapat memastikan kronologinya.

Sementara itu, catatan sejarah yang disampaikan dalam forum tersebut menyebut Reksonegoro I dilantik sebagai tumenggung atau bupati pertama Tegal pada 18 Januari 1678, sehari setelah Pangeran Adipati Martoloyo gugur pada 17 Januari 1678.

Rangkaian informasi itu, menurut NAAT, perlu dikaji secara kritis dengan membandingkan manuskrip, arsip, dan sumber sejarah lainnya. Dengan begitu, penetapan Hari Jadi daerah tidak hanya bertumpu pada tradisi penulisan sejarah yang telah berlangsung lama, tetapi juga memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin menuturkan, NAAT telah melakukan kajian akademik mengenai pelurusan sejarah berdirinya Kabupaten Tegal dan tokoh-tokoh leluhur yang berperan dalam perjalanan daerah tersebut.

Hasil kajian itu bersinggungan dengan perda yang telah berlaku selama lebih dari tiga dekade. Meski demikian, Agus mengingatkan bahwa perubahan regulasi tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan satu temuan atau pendapat tertentu.

Menurut dia, usulan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 1995 harus didahului kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Mulai dari sejarawan, akademisi, pegiat kebudayaan, hingga para sesepuh yang memiliki pengetahuan mengenai sejarah dan asal-usul Kabupaten Tegal.

“Kalau mengusulkan perubahan perda, harus ada kajian yang lengkap. Perlu melibatkan stakeholder, pemangku kebudayaan, sejarawan, bahkan sesepuh pendiri Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Agus menjelaskan, temuan yang bersumber dari manuskrip, buku, maupun risalah lama harus diteliti secara cermat untuk memastikan kekuatan bukti sejarahnya.

Proses tersebut membutuhkan waktu karena tidak cukup hanya mengandalkan satu sumber atau kesimpulan awal.

Dari sisi prosedur legislasi, NAAT juga perlu menempuh mekanisme pengusulan melalui eksekutif.

Perubahan tersebut harus masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui kesepakatan bersama antara bupati dan DPRD.

Artinya, meskipun gagasan peninjauan ulang telah disampaikan, jalan menuju perubahan perda masih panjang. **

Artikel Terkait