Jomblo Merapat di PA Slawi, Ada Ratusan Janda Baru di Awal Tahun 2026

Rabu, 15 April 2026 | 13.58
Puluhan warga Kabupaten Tegal mengantre di layanan permohonan perceraian Pengadilan Agama Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu 15 April 2026. (Guntur)
Puluhan warga Kabupaten Tegal mengantre di layanan permohonan perceraian Pengadilan Agama Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu 15 April 2026. (Guntur)

Angka perceraian di Kabupaten Tegal capai 1.365 kasus hingga April 2026. Faktor ekonomi dan konflik rumah tangga jadi penyebab utama tingginya gugatan.

SLAWI, puskapik.com - Hingga 15 April 2026, Pengadilan Agama (PA) Slawi, Kabupaten Tegal telah memutuskan ratusan perkara perceraian, baik cerai talak dan cerai gugat. Tingginya angka perceraian di Kabupaten Tegal didominasi persoalan ekonomi.

Data dari PA Slawi, jumlah pemohon di bulan Januari 2026 untuk cerai talak sebanyak 112 pemohon dan cerai gugat 427 pemohon.

Di bulan itu, cerai talak yang diputuskan sebanyak 57 kasus dan cerai gugat 194 kasus. Bulan Februari 2026, jumlah cerai talak 58 pemohon dan cerai gugat 203 pemohon. Sedangkan kasus yang diputuskan untuk cerai talak 43 kasus dan cerai gugat 158 kasus.

Bulan Maret 2026, cerai talak 44 pemohon dan cerai gugat 191 pemohon. Kasus yang diputuskan untuk cerai talak 41 kasus dan cerai gugat 131 kasus. Bulan April 2026, cerai talak 68 pemohon dan cerai gugat 262 pemohon. Yang diputuskan untuk 60 perkara.

Baca Juga: Kebal Semrawut Ditertibkan, DPUPR Kota Tegal Mulai Panen PAD

"Hingga 15 April 2026, jumlah gugatan yang masuk sebanyak 1.365 kasus. Sedangkan yang telah diputuskan sebanyak 665 perkara," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Slawi, Nur Aflah SH saat ditemui di kantornya, Rabu 15 April 2026.

Dijelaskan, dibandingkan 4 bulan di tahun 2025, jumlah pemohon cerai talak dan cerai gugat sebanyak 1.465 kasus. Dari jumlah itu, perkara yang telah diputus sebanyak 945 kasus. Sedangkan jumlah pemohon di tahun 2025 sebanyak 3.967 kasus, dan kasus yang diputuskan sebanyak 3.484 perkara.

"Mayoritas pemohon cerai gugat yakni dari pihak istri. Faktor-faktor penyebab perceraian paling banyak perselisihan dan pertengkaran terus menerus," jelas Nur Aflah.

Baca Juga: 62 Penerima Beasiswa Korsel Kesulitan Deposit Rp 200 juta per Anak, Sekda Jateng Ajak ASN Jadi "Bapak Asuh"

Namun demikian, lanjut dia, faktor ekonomi juga tak kalah banyak menjadi faktor penyebab perceraian. Bahkan, dalam faktor penyebab perselisihan dan pertengkaran terus menerus, di dalamnya juga dipicu faktor ekonomi. Kondisi itu diduga karena kesempatan kerja di wilayah Kabupaten Tegal mayoritas perempuan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait