Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal: Ingat, Informasi Viral Belum Tentu Benar!

Diskominfo Kabupaten Tegal mengingatkan masyarakat agar tak mudah percaya informasi viral. Warga diminta cek sumber dan membandingkan informasi sebelum membagikannya.
SLAWI, puskapik.com – Informasi yang banyak dibagikan atau menjadi viral di media sosial tidak serta-merta menunjukkan bahwa informasi tersebut valid atau benar.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal, Nurhayati, dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Pertemuan KPRI Bhakti Husada Slawi, Rabu, 26 Agustus 2026.
“Yang viral belum tentu benar,” tegas Nurhayati di hadapan para peserta forum yang mengusung agenda peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut.
Baca Juga: Urgensi RUU Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi
Menurut Nurhayati, perkembangan teknologi digital saat ini memudahkan masyarakat memperoleh sekaligus menyebarkan informasi. Namun, hal ini menjadi tantangan besar ketika informasi yang beredar luas belum terverifikasi.
Karakter informasi di media sosial yang cepat, singkat, dan dominan visual menuntut masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati sebelum mempercayai atau membagikannya.
Oleh karena itu, Diskominfo Kabupaten Tegal mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri melakukan pemeriksaan sederhana.
Baca Juga: Catat, SEZ Industropolis Run 2026 di Batang Kembali Digelar, Link Pendaftaran Peserta Sudah Dibuka
Langkahnya meliputi pengecekan sumber informasi, pembandingan dengan sumber lain yang kredibel, serta pemastian konteks informasi secara utuh.
Selain menjadi wadah edukasi literasi informasi, FKP 2026 ini dibuka sebagai ruang dialog dan aspirasi bersama masyarakat selaku pengguna layanan.
Melalui forum ini, warga diberikan kesempatan penuh untuk menyampaikan tanggapan, masukan, maupun evaluasi terhadap berbagai layanan yang diselenggarakan oleh Diskominfo Kabupaten Tegal.
Keterlibatan masyarakat dinilai krusial agar standar pelayanan yang pedomannya tertuang dalam Keputusan Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nomor 000.8.3.2/16/309 Tahun 2025 dapat dipahami bersama.
Evaluasi ini mencakup berbagai klaster layanan, mulai dari permohonan magang, pengelolaan informasi publik, infrastruktur digital (WiFi publik, domain, pusat data), layanan aduan Call Center 112, hingga bidang keamanan informasi.
Pelaksanaan FKP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017. Melalui sinergi ini, Diskominfo Kabupaten Tegal berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, bersih, dan efektif di era digital.


