Urgensi RUU Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi

Pengesahan RUU Perampasan Aset sangat urgen karena mampu meminimalisir praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme karena hasil perampasan memberi masukan keuangan negara
Penulis : Drs. SUKARTONO, S.H.,MM.
Advokat dan Konsultan Hukum.
puskapik.com - Unjuk rasa merupakan hak konstitusi warga negara sebagai balance controling para penyelenggara pemerintahan dan negara.
Siklus unjuk rasa 1 tahun (25 sampai 31 Agustus 2025) yang berujung kerusuhan dan pembakaran kantor-kantor pemerintahan di beberapa daerah tentu menjadi pengalaman yang berharga untuk disikapi secara bijak.
Diperlukan pengendalian diri semua pihak, termasuk pemerintah dan unsur-unsur perangkatnya, elit-elit parpol, orang-orang yang haus kekuasaan dan para bohir yang tentu memiliki berbagai macam kepentingan.
Baca Juga: Catat, SEZ Industropolis Run 2026 di Batang Kembali Digelar, Link Pendaftaran Peserta Sudah Dibuka
Akumulasi kekecewaan pasca-reformasi yang dampaknya belum dirasakan masyarakat merupakan salah satu indikatornya.
Pemberantasan KKN salah satu agenda reformasi bukan berkurang malah kian menggila dan menggurita.
Bahkan, hampir di semua lini pemerintahan sampai tingkat paling bawah (desa).
Berdasarkan catatan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, jumlah kepala desa yang terlibat dalam kasus korupsi menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya.
Tahun 2023 ada 187 kasus, tahun 2024 ada 275 kasus, tahun 2025: Melonjak hingga sekitar 500 kepala desa/kasus.
Angka yang fantastis untuk ukuran Pemerintah Desa.
Dibutuhkan political will semua pihak, baik pemangku kebijakan maupun masyarakat sehingga tidak menimbulkan trouble maker di kemudian hari.
Konsensus untuk tidak melakukan KKN sekecil apapapun salah satu solusinya.
Hilangkan stigma KKN adalah kesempatan karena dampaknya sangat luar biasa. Dapat menimbulkan lubang yang sangat dalam dan menjerumuskan nilai-nilai kemanusiaan.


