Urgensi RUU Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 21.28 WIB
Sukartono
Sukartono

Pengesahan RUU Perampasan Aset sangat urgen karena mampu meminimalisir praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme karena hasil perampasan memberi masukan keuangan negara

Penulis : Drs. SUKARTONO, S.H.,MM.

Advokat dan Konsultan Hukum.

puskapik.com - Unjuk rasa merupakan hak konstitusi warga negara sebagai balance controling para penyelenggara pemerintahan dan negara.

Siklus unjuk rasa 1 tahun (25 sampai 31 Agustus 2025) yang berujung kerusuhan dan pembakaran kantor-kantor pemerintahan di beberapa daerah tentu menjadi pengalaman yang berharga untuk disikapi secara bijak.

Diperlukan pengendalian diri semua pihak, termasuk pemerintah dan unsur-unsur perangkatnya, elit-elit parpol, orang-orang yang haus kekuasaan dan para bohir yang tentu memiliki berbagai macam kepentingan.

Baca Juga: Catat, SEZ Industropolis Run 2026 di Batang Kembali Digelar, Link Pendaftaran Peserta Sudah Dibuka

Akumulasi kekecewaan pasca-reformasi yang dampaknya belum dirasakan masyarakat merupakan salah satu indikatornya.

Pemberantasan KKN salah satu agenda reformasi bukan berkurang malah kian menggila dan menggurita.

Bahkan, hampir di semua lini pemerintahan sampai tingkat paling bawah (desa).

Berdasarkan catatan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, jumlah kepala desa yang terlibat dalam kasus korupsi menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya.

Tahun 2023 ada 187 kasus, tahun 2024 ada 275 kasus, tahun 2025: Melonjak hingga sekitar 500 kepala desa/kasus.

Angka yang fantastis untuk ukuran Pemerintah Desa.

Dibutuhkan political will semua pihak, baik pemangku kebijakan maupun masyarakat sehingga tidak menimbulkan trouble maker di kemudian hari.

Konsensus untuk tidak melakukan KKN sekecil apapapun salah satu solusinya.

Hilangkan stigma KKN adalah kesempatan karena dampaknya sangat luar biasa. Dapat menimbulkan lubang yang sangat dalam dan menjerumuskan nilai-nilai kemanusiaan.

Menilik rekam jejak perjalanan, reformasi sejatinya bak rebutan sepotong roti bagi orang-orang yang haus kekuasaan.

Output yang signifikan belum kelihatan. Fenomena anekdot Jawa Barat Jawa Timur (rakyat banyak yang hidup melarat tapi pejabatnya banyak yang makmur) harus benar-benar dizerokan.

Flexing keluarga pejabat salah satu pemicu terusiknya sense of humanisn di tengah keterpurukan sektor ekonomi.

Skala Prioritas Pemerintah

Daya beli rendah. Pasar ilang kumandange. Fenomena sepinya simpul ekonomi pasar tradisional dan pasar modern salah satu indikatornya.

Belum lagi pengenaan restribusi oleh Pemda yang tren cenderung naik tentu akan menambah beban kesulitan para pedagang pasar tradisional.

Kondisi ini harus benar-benar menjadi penanganan skala prioritas pemerintah. Ekonomi makro akan menggeliat jika sektor ekonomi mikro kuat.

Kurangi program-program berbasis anggaran besar dengan memahami sensitivitas masyarakat di tengah keterpurukan.

Efisiensi anggaran harus benar-benar tepat tujuan dan sasaran. BJ. Habibie sudah memberikan keteladanan saat menjadi Presiden meski harus mengubur impiannya dalam sektor kedirgantaraan demi kestabilan perekonomian.

Habibie menyadari rakyat dan negara harus survive efek ketidakmenentuan pasca reformasi.

Apalagi rakyat merupakan penyumbang besar bagi APBN melalui berbagai pungutan pajak.

Hal yang kontra-produktif dengan saat ini. Pajak progresif di semua lini tapi belum mampu memberikan arti pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.

Sementara di sisi lain ada peningkatan tunjangan ASN dan pejabat negara yang signifikan. Kembali ke stelan awal, di sinilah dibutuhkan sense of humanism dan sense of crisis dengan sepenuh hati.

Pengesahan RUU Perampasan Aset sangat urgen dan strategis karena mampu meminimalisir praktik KKN yang menjamur bak cendawan di musim hujan.

Hasil perampasan akan memberi masukan keuangan negara yang signifikan sehingga pajak progresip bukan menjadi prioritas untuk memback up APBN.

Baca Juga: Demo Londo Ireng di Pemalang, Desak Kejaksaan Audit Dapur MBG dan Gerai KDMP

Meski ketentuan perampasan aset terkait korupsi sudah diatur secara terbatas di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tetapi cakupannya belum seluas dan sekomprehensif yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mekanisme pengaturan Perampasan Aset dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), di mana perampasan barang atau aset yang digunakan untuk atau diperoleh dari korupsi dijatuhkan sebagai tambahan pidana dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perampasan Tanpa Pemidanaan (In Rem). UU Tipikor sebenarnya telah mengenal mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan secara terbatas, seperti pada Pasal 38 ayat (5) dan (6) serta Pasal 38B, jika terdakwa meninggal dunia atau melarikan diri, namun pelaksanaannya dinilai masih terbatas dan belum optimal untuk semua tindak pidana di luar korupsi atau harta kekayaan yang tidak wajar (unexplained wealth).

Sikap Prof. Sufmi Dasco Ahmad dengan menjamin secara tertulis akan mundur dari jabatan jika Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan DPR tentu sangat diapresiasi.

Keteladanan yang semestinya diikuti anggota DPR lain, bukan hanya membangun narasi seolah-olah peduli dan pro rakyat.

Apalagi bergulirnya RUU Perampasan Aset sudah melalui dua rezim pemerintahan terlebih semua parpol pengusung Presiden mendominasi di Parlemen.

Dibutuhkan political will semua pihak agar pengesahan RUU Perampasan Aset berjalan di jalur yang benar.***

Artikel Terkait