Perhutani Pekalongan Barat dan Forkopimcam Bumijawa Bina Penggarap Lahan di Petak 58 RPH Guci

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20.51 WIB
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bumijawa menggelar pembinaan lanjutan bagi warga penggarap lahan di kawasan hutan petak 58 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Guci, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bumijawa. Kegiatan ini berlangsung di kantor Perhutani BKPH Bumijawa pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bumijawa menggelar pembinaan lanjutan bagi warga penggarap lahan di kawasan hutan petak 58 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Guci, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bumijawa. Kegiatan ini berlangsung di kantor Perhutani BKPH Bumijawa pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Perhutani KPH Pekalongan Barat dan Forkopimcam Bumijawa membina warga penggarap lahan di Petak 58 RPH Guci agar tertib dan menjaga kelestarian hutan.

SLAWI, Puskapik.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bumijawa menggelar pembinaan lanjutan bagi warga penggarap lahan di kawasan hutan petak 58 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Guci, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bumijawa. Kegiatan ini berlangsung di kantor Perhutani BKPH Bumijawa pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Pekalongan Barat beserta jajaran Asper BKPH Bumijawa, Camat Bumijawa, Kapolsek, Danramil, serta Kepala Desa Batursari. Selain itu, hadir pula puluhan warga penggarap lahan yang mayoritas merupakan penduduk Desa Batursari, Kecamatan Sirampog.

Pembinaan ini bertujuan untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan dengan masyarakat penggarap. Lewat pertemuan ini, warga diberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan pengelolaan kawasan hutan serta pentingnya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Tegal Latih 25 Mustahik Budidaya Jamur Tiram

Dalam arahannya, Wakil Administratur Perhutani KPH Pekalongan Barat, Maman, meminta masyarakat untuk memahami status serta fungsi kawasan hutan. Ia mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak kelestarian dan mengganggu keamanan hutan.

Maman juga menekankan pentingnya menyelesaikan setiap permasalahan penggarapan lahan melalui jalur komunikasi yang baik dan pendekatan persuasif, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari undangan pembinaan sebelumnya yang sempat tertunda karena ketidakhadiran warga penggarap. Ini juga menjadi kelanjutan dari pembinaan bersama Kejaksaan Negeri Brebes yang sebelumnya telah dilaksanakan di Balai Desa Batursari," ujar Maman.

Di sisi lain, Camat Bumijawa, Muhammad Sihabuddin, menyatakan bahwa jajaran Forkopimcam Bumijawa mendukung penuh langkah Perhutani. Pihaknya siap bersinergi untuk menertibkan aktivitas penggarapan lahan di dalam kawasan hutan.

Baca Juga: Seleksi 330 Perangkat Desa, Pemkab Batang Gandeng Mabes Polri untuk Uji Kompetensi

"Melalui pembinaan lanjutan ini, diharapkan tercipta kesepahaman antara Perhutani, pemerintah kecamatan, dan masyarakat. Dengan begitu, pengelolaan kawasan hutan di wilayah RPH Guci dapat berjalan secara tertib, aman, dan berkelanjutan," ungkap Sihabuddin.

Sementara itu, Kapolsek Bumijawa Iptu Sugiarto menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai kawasan yang tidak diperbolehkan untuk ditanami tanaman tertentu.

“Kawasan hutan lindung perlu kita jaga bersama. Masyarakat perlu mengetahui batas dan status kawasan sehingga pemanfaatannya tidak bertentangan dengan ketentuan. Untuk teknis pengelolaan dan pemanfaatan lahan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pihak Perhutani,” ujar Iptu Sugiarto. ***

Artikel Terkait