Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Kecam Pelecehan Seksual Anak di Dukuhwaru

Jumat, 23 Oktober 2026 | 14.30 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Maadah SPdI Saat mendapatkan penghargaan Gender Champion dari Pemkab Tegal, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Maadah SPdI Saat mendapatkan penghargaan Gender Champion dari Pemkab Tegal, beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Ma’adah, mengecam dugaan pelecehan seksual terhadap balita di Dukuhwaru dan meminta pelaku ditindak tegas serta korban dipulihkan.

SLAWI, puskapik.com - Pelecehan seksual terhadap anak 4 tahun di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, membuat keprihatinan masyarakat luas.

Kejadian pelecehan pada Rabu 21 Oktober 2026 lalu, mendapatkan kecamatan keras dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Ma’adah SPdI.

Anggota Fraksi PKB itu meminta pelaku ditindak tegas dan korban harus mendapatkan pemulihan kondisi fisik dan mental.

Baca Juga: Masyarakat Tegal Bersatu Laporkan Dugaan Pengkondisian di Dikbud Kabupaten Tegal

‘’Saya mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak balita berusia 4 tahun di Dukuhwaru. Peristiwa ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Anak seusia itu seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan," kata Maadah yang juga Ketua Rumah Perempuan & Anak (RPA) Kabupaten Tegal saat ditemui di kantor DPC PKB Jalan A Yani Slawi, Jumat 23 Oktober 2026.

Ia mengatakan, kekerasan seksual terhadap balita berusia 4 tahun di Dukuhwaru, yang diduga melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun itu, dipandangan sebagai persoalan serius.

Baca Juga: Ponpes Darul Amanah Sukorejo Kendal Juara Football Santri 2026

Pelaku yang merupakan tetangga korban tersebut, harus diadili dengan tegas. Perbuatan pelaku sangat memprihatinkan dan sulit diterima oleh akal sehat.

"Pada usia yang masih sangat dini, seorang anak seharusnya mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan rasa aman, bukan menghadapi pengalaman yang berpotensi meninggalkan luka mendalam bagi tumbuh kembangnya," ujar Maadah yang juga Founder Lembaga Advokasi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan (LAP3) Teratai Tegal itu.

Lebih memprihatinkan lagi, terduga pelaku disebut merupakan tetangga korban. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa kedekatan tempat tinggal tidak serta-merta menjamin keamanan anak. Lingkungan yang seharusnya menjadi ruang untuk saling menjaga justru diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa yang sangat menyakitkan bagi korban dan keluarganya.

Maadah menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan dan proses hukum semata. Pemulihan fisik dan mental korban harus menjadi prioritas utama. Anak berusia 4 tahun membutuhkan pendampingan khusus, pendekatan yang ramah anak, pemeriksaan kesehatan yang memadai, serta dukungan psikologi profesional sesuai kebutuhan dan kondisi korban.

"Korban harus diperlakukan khusus, baik pendampingan, pemeriksaan kesehatan hingga psikologi profesional," pungkasnya.

Artikel Terkait