Masyarakat Diimbau Tidak Melintasi Jalan di Jalur Clirit Tegal

Kamis, 12 Februari 2026 | 14.28
Pamflet imbauan Kapolres Tegal agar masyarakat tidak melintasi Jalur Clirit, Kalibakung, Balapulang, karena kondisi jalan berpotensi membahayakan.
Pamflet imbauan Kapolres Tegal agar masyarakat tidak melintasi Jalur Clirit, Kalibakung, Balapulang, karena kondisi jalan berpotensi membahayakan.

Jalur Clirit Kalibakung amblas hingga 50 cm, polisi imbau warga gunakan jalur alternatif demi keselamatan.

SLAWI, puskapik.com - Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri

mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melintasi jalan di jalur Clirit Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Imbauan ini disampaikan mengingat kondisi jalur tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan setelah mengalami amblas Selasa, 10 Februari 2026.

"Silahkan gunakan jalur alternatif yang lebih aman dan mematuhi petugas di lapangan," pesannya, Kamis, 12 Februari 2026.

Baca Juga: Perbaikan Talud Sungai Ketiwon Tegal Dikebut, DPUPR Kerahkan 50 Pekerja

Sebagai alternatif, masyarakat yang akan menuju Guci dapat melintas melalui Jatinegara atau Bumijawa. Jalan untuk dilalui kendaraan kecil.

"Untuk truk dan bus dilarang melintasi jalur Clirit," sebutnya.

Bencana jalan amblas di Jalan Dukuh Clirit, Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal kembali terjadi, Selasa malam, 10 Februari 2026. Jalan amblas mencapai 50 cm itu, merupakan bencana tahunan tiap lima tahun sekali.

Amblasnya jalan Clirit yang kerap terjadi tiap lima tahun sekali itu, berada di dua lokasi. Lokasi pertama di tikungan sebelum wisata Kalimus, dan lokasi kedua di jalan menanjak pertigaan Clirit menuju Guci dan wisata Clirit View.

Baca Juga: Perbaikan Talud Sungai Ketiwon Tegal Dikebut, DPUPR Kerahkan 50 Pekerja

Kondisi itu terjadi karena hujan ringan pada Selasa 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Hujan berlangsung sampai sekira pukul 18.00 WIB yang semakin deras.

Jalan Clirit mulai amblas pada Selasa 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Awalnya terjadi pergerakan tanah dengan kedalaman kurang lebih 30 cm. Kemudian pergeseran kedua terjadi pada Rabu 11 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dengan kedalaman bervariasi antara 30 cm sampai 50 cm.

Kejadian retakan jalan yang diketahui langsung ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal. DPUPR mengerahkan satu unit alat bego untuk menimbulkan dan meratakan jalan yang amblas.

Di lokasi warga dibantu personel TNI-Polri mengatur lalu lintas agar tetap aman dan bisa dilewati. Banyak kendaraan baik sepeda motor ataupun mobil yang kesulitan saat hendak melewati jalan amblas. Namun, petugas dengan sigap ikut membantu kendaraan yang tidak kuat nanjak.

Artikel Terkait